Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Empat Pelaku Vandalisme Disanksi Sosial di Liponsos Keputih, Pemkot Surabaya Beri Efek Jera

×

Empat Pelaku Vandalisme Disanksi Sosial di Liponsos Keputih, Pemkot Surabaya Beri Efek Jera

Sebarkan artikel ini
Empat pemuda yang terjaring melakukan perusakan di kawasan Viaduk Gubeng dijatuhi sanksi sosial dengan menjalani kegiatan pelayanan di Liponsos Keputih.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemerintah Kota Surabaya) mengambil langkah tegas terhadap aksi vandalisme yang merusak estetika kota.

Empat pemuda yang terjaring melakukan perusakan di kawasan Viaduk Gubeng dijatuhi sanksi sosial dengan menjalani kegiatan pelayanan di Liponsos Keputih, Senin (13/4/2026).

HALAL BERKAH

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan rasa empati para pelaku yang sebagian besar masih berusia muda.

Menurut Zaini, para pelaku menjalani kegiatan sosial berupa membersihkan area fasilitas serta membantu melayani warga rentan, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tengah menjalani perawatan di Liponsos.

Empat pelaku berinisial MRA (20), DRY (21), NRF (20), dan ABA (20) diamankan aparat setelah adanya laporan masyarakat pada Minggu (12/4/2026).

Baca Juga:  Ini Dia 14 Ruang Publik sebagai Lokasi Pertunjukan Seni yang Bisa Dikunjungi

Mayoritas pelaku diketahui berdomisili di wilayah Surabaya bagian utara.
Selain menjalani sanksi sosial, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam serta kendaraan roda dua milik pelaku sebagai bagian dari proses pendataan.

Zaini menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi aksi vandalisme yang merusak fasilitas umum dan keindahan kota, terlebih di kawasan ikonik seperti Gubeng yang telah dua kali menjadi sasaran aksi serupa.

Untuk mencegah kejadian berulang, Pemkot Surabaya mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Ia menambahkan bahwa pengawasan juga diperkuat melalui patroli rutin tim Tim Pasiliran Rembulan, yang melibatkan lintas instansi seperti BPBD Kota Surabaya, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, serta unsur TNI dan Polri.

Baca Juga:  Tito Karnavian Tegas Soal Pemangkasan TKD: Saatnya Daerah Introspeksi, Bukan Protes

Selain sanksi sosial, para pelaku juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Pemerintah kota turut melakukan pemantauan lanjutan di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Pengawasan juga didukung oleh pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan.

Jika terdeteksi adanya aktivitas mencurigakan, petugas akan segera menuju lokasi untuk melakukan tindakan cepat.
Setelah menjalani sanksi sosial di Liponsos, para pelaku diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing dengan syarat adanya penjaminan dari pihak keluarga.

Melalui langkah ini, Pemkot Surabaya berharap para pelaku dapat memahami dampak dari perbuatannya serta lebih menghargai fasilitas umum dan menjaga ketertiban kota di masa mendatang.

TEMANISHA.COM