TOPMEDIA – Untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada satu sisi, tetapi mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru perlu dibahas secara mendalam antara pengusaha dan pekerja sebelum diserahkan kepada pemerintah.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyampaikan bahwa seluruh substansi RUU akan dibahas secara konstruktif oleh kedua pihak sebelum diajukan ke pemerintah.
“Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya implementatif dan berdaya saing, tetapi juga mencerminkan keseimbangan kepentingan serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Shinta menambahkan, di tengah tekanan global seperti kenaikan biaya bahan baku, logistik, dan dinamika geopolitik, kolaborasi antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Pengusaha dan pekerja bukanlah pihak yang saling berhadapan. Tantangan kita adalah kompetisi global, sehingga kita perlu berjalan bersama, menyusun strategi, dan menghadirkan solusi secara kolektif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menilai bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang komprehensif hanya dapat dicapai melalui komunikasi intensif antara pengusaha dan serikat pekerja.
“Melalui proses dialog sosial yang kuat, dunia usaha dan pekerja dapat bersama-sama membangun kerangka hukum yang mendorong produktivitas dan kepastian hukum bagi perekonomian nasional,” jelasnya.
Dari sisi pekerja, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya komunikasi yang setara antara pengusaha dan serikat pekerja.
Ia mendorong agar isu strategis seperti pengupahan, perlindungan tenaga kerja, dan pengawasan ketenagakerjaan dibahas bersama sebelum masuk ke tahap pembahasan di pemerintah maupun DPR.
“Reformasi kebijakan pengupahan harus mencerminkan rasa keadilan. Selain itu, kita perlu memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan dan menyiapkan tenaga kerja menghadapi disrupsi teknologi melalui program pengembangan keterampilan yang berkelanjutan,” ujar Jumhur.
Dengan melibatkan pengusaha dan pekerja secara aktif dalam proses penyusunan, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan perlindungan tenaga kerja. (*)



















