Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Lindungi Investor, Bappebti Terapkan Regulasi Emas Digital Wajib Didukung Fisik Satu Banding Satu

×

Lindungi Investor, Bappebti Terapkan Regulasi Emas Digital Wajib Didukung Fisik Satu Banding Satu

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Lonjakan minat masyarakat terhadap investasi emas digital mendorong Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperketat pengawasan dan regulasi.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penipuan sekaligus menjamin keamanan dana serta aset investor di tengah maraknya platform ilegal.

HALAL BERKAH

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menegaskan bahwa meski pemerintah telah membuka ruang bagi perdagangan emas digital melalui platform resmi, risiko penyimpangan tetap ada.

“Walaupun kita sudah mengatur legalitas platform, saat ini baru ada tujuh perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti. Sementara, di luar itu masih ada juga yang ilegal, dan ini yang harus diwaspadai masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan regulasi ini lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap maraknya penawaran investasi emas digital tanpa underlying asset yang jelas.

Baca Juga:  Bangun Kawasan Terpadu, Investor Dubai Investasi Rp 4 Triliun di IKN

Sebelum diatur, banyak platform, termasuk dari luar negeri, menawarkan transaksi emas hanya berbasis pencatatan digital tanpa kepastian fisik.

Tirta mencontohkan kasus platform emas digital JieWoRui (JWR) di China yang gagal memenuhi penarikan dana investor akibat kurangnya likuiditas.

“Kasus di China menunjukkan bahwa meskipun platform berizin, tetap bisa bermasalah jika tidak mengantisipasi kenaikan harga dan tidak memiliki likuiditas yang cukup,” jelasnya.

Untuk itu, Bappebti menerapkan skema ketat berbasis underlying asset. Setiap pembelian emas digital wajib ditopang oleh emas fisik yang tersimpan di kustodian.

“Kami memastikan bahwa setiap transaksi emas digital harus didukung fisik satu banding satu. Jadi kalau masyarakat membeli 1 gram, maka emas fisiknya juga tersedia dan tercatat atas nama pemilik di kustodian,” tegas Tirta.

Baca Juga:  Kadin Peringatkan Dampak Tarif AS, Industri Padat Karya Terancam PHK Massal

Regulasi dan Pengawasan

Penguatan regulasi dilakukan sejak 2018 melalui Permendag Nomor 119 Tahun 2018, kemudian diperjelas dengan Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025.

Revisi ini menjadi respons atas lonjakan transaksi emas digital yang mencapai Rp 118 triliun pada 2025.

Selain itu, setiap platform wajib memenuhi persyaratan ketat, mulai dari permodalan minimal, kepemilikan emas fisik, hingga standar keamanan teknologi informasi seperti ISO 27001.

Sistem platform juga harus terintegrasi secara real-time dengan lembaga kliring, kustodian, dan bursa untuk memastikan transparansi.

Ke depan, Bappebti akan memperkuat pengawasan dengan pendekatan berbasis risiko. Perusahaan yang menunjukkan indikasi pelanggaran akan diawasi lebih intensif melalui pemeriksaan langsung.

“Kalau dari laporan-laporan itu kita petakan, mana perusahaan yang banyak catatan, misalnya laporan sering bermasalah atau ekuitas menurun, itu pasti akan lebih banyak kita awasi secara langsung,” tambah Tirta. (*)

TEMANISHA.COM