TOPMEDIA – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Aturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi anak-anak dari ancaman ruang digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, atau akan menghadapi sanksi berat berupa denda hingga penutupan layanan.
Angga Raka menyampaikan bahwa kementeriannya telah memonitor sejumlah PSE yang dinilai berisiko tinggi bagi anak-anak.
“Ada 10 PSE yang sudah kami sampaikan bertaraf bisa dibilang berisiko tinggi. Selama ini, kami juga sudah berkomunikasi dengan para platform. Harapan kami mereka comply dengan aturan itu,” ujarnya.
PP Tunas mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun.
Aturan ini diharapkan dapat melindungi mereka dari potensi ancaman seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif berupa pornografi dan kekerasan.
Dalam kesempatan yang sama, Angga Raka juga berdialog dengan sejumlah orang tua mengenai penerapan PP Tunas. Ia menuturkan bahwa masyarakat mendukung aturan ini.
“Orang tua sangat mendukung, anak-anak pun memahami. Ada yang usia 12 dan 13 tahun, mereka main TikTok atau media sosial, dan mereka mengerti tujuan aturan ini. Kita ingin menjaga anak-anak Indonesia agar siap menggunakan media sosial dengan aman,” katanya.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Pemerintah menegaskan bahwa PSE yang tidak patuh akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda hingga penutupan layanan.
“Momentum ini harus kita gunakan untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh tangguh, inovatif, dan berkarakter, dengan perlindungan maksimal di ruang digital,” pungkas Angga Raka. (*)



















