Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
EDUTECH

Belum Terdaftar PSE, Wikimedia Commons Resmi Diblokir di Indonesia

×

Belum Terdaftar PSE, Wikimedia Commons Resmi Diblokir di Indonesia

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menghentikan akses ke Wikimedia Commons mulai Rabu, 25 Maret 2026. Kabar ini pertama kali diketahui lewat pengumuman yang muncul di halaman Wikipedia serta dikonfirmasi oleh akun X Wikipedia bahasa Indonesia.

Dalam keterangannya, pihak Wikipedia menyebut bahwa Wikimedia Commons—yang selama ini menjadi tempat penyimpanan berbagai file bebas seperti foto dan video—tidak lagi bisa diakses di Indonesia. Platform ini memiliki peran penting karena menjadi sumber utama konten visual untuk Wikipedia dan proyek Wikimedia lainnya, sekaligus dimanfaatkan publik untuk mengunggah maupun mengunduh berkas multimedia.

HALAL BERKAH

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan pemblokiran tersebut. Sementara itu, komunitas Wikipedia Indonesia menyatakan akan terus memberikan informasi terbaru sesuai perkembangan situasi.

Baca Juga:  5 Jenis File Android yang Wajib Dihapus Secara Berkala Agar Performa HP Lancar

Sebelumnya, akses terhadap layanan Wikimedia sempat dibatasi sejak 25 Februari 2026. Pembatasan dilakukan pada fitur login di subdomain tertentu karena Wikimedia Foundation belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.

Pemerintah sebenarnya sempat menyampaikan bahwa akses akan dipulihkan setelah proses verifikasi pendaftaran tersebut rampung. Namun hingga kini, proses tersebut belum selesai sehingga pembatasan justru berujung pada pemblokiran penuh terhadap Wikimedia Commons.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengapresiasi komunikasi yang telah dilakukan oleh Wikimedia terkait komitmen mereka untuk memenuhi kewajiban administratif di Indonesia. Meski begitu, ia menegaskan bahwa status organisasi nirlaba tidak membuat sebuah platform terbebas dari kewajiban, terutama terkait perlindungan data pribadi pengguna di dalam negeri.

Baca Juga:  5 Sistem Operasi Terbaik di Laptop dengan Keunggulan yang Wajib Kamu Tahu

Pemerintah juga menegaskan bahwa normalisasi akses hanya akan dilakukan setelah seluruh proses pendaftaran dan verifikasi dinyatakan tuntas. (*)

TEMANISHA.COM