TOPMEDIA – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan efisiensi energi yang akan berlaku mulai April 2026. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan bahwa langkah ini harus berbasis data konsumsi energi dan mobilitas sektor, serta mempertimbangkan pengalaman masa pandemi COVID-19.
“Langkah efisiensi harus disusun secara terukur dan berbasis data konsumsi energi serta tingkat mobilitas di masing-masing sektor, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan bagi masyarakat,” ujar Pratikno, Senin (23/3/2026).
Pratikno memastikan kebijakan penghematan energi tidak akan mengganggu proses pembelajaran maupun pelayanan publik.
Untuk sektor pendidikan, metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akan disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran. Jika terdapat pembelajaran praktikum, pemerintah tetap mengarahkan agar dilakukan tatap muka.
Selain itu, pemerintah juga membahas isu strategis seperti penyesuaian distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembiayaan akses internet siswa.
Kebijakan efisiensi energi tidak hanya menyasar pendidikan, tetapi juga lintas instansi. Pemerintah menyepakati penerapan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), penguatan pemanfaatan platform digital, serta pembatasan mobilitas perjalanan dinas.
“Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar kebijakan efisiensi energi dapat berjalan efektif, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tegas Pratikno.
Langkah efisiensi energi Indonesia sejalan dengan kebijakan sejumlah negara Asia Tenggara yang menghadapi pembatasan minyak di Selat Hormuz.
Menurut laporan Al Jazeera, Filipina telah menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu, sementara Thailand dan Vietnam mendorong pegawai bekerja dari rumah dan membatasi perjalanan dinas. Myanmar bahkan memberlakukan hari berkendara bergantian.
Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul mengumumkan pembatasan harga solar sementara, sedangkan Vietnam mulai menggunakan dana stabilisasi harga bahan bakar. (*)



















