Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemerintah Akan Umumkan WFA Bagi ASN dan Swasta Setelah Idul Fitri

×

Pemerintah Akan Umumkan WFA Bagi ASN dan Swasta Setelah Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi WFH. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Sepertinya skema work from home (WFH) semasa pandemi COVID-19 akan diulang. Pemerintah akan menerapkan skema WFH bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) hingga pekerja swasta.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengumumkan kebijakan ini sedang disiapkan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah.

HALAL BERKAH

“Terkait dengan kajian bahwa dengan tingginya harga minyak, maka perlu efisiensi daripada waktu kerja di mana akan dibuka fleksibilitas untuk work from home,” kata Airlangga usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

WFH dirancang Pemerintah dapat dilakukan para pekerja selama satu hari dalam satu minggu. “Satu hari dalam lima hari kerja,” ungkap Airlangga.

Baca Juga:  Fokus Antisipasi Banjir di Kawasan Wisata, BPBD Jatim Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Saat Lebaran

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan bisa diterapkan bukan oleh ASN saja, tetapi juga pekerja swasta.

“Nah, itu teknisnya sedang akan disiapkan, karena ini diharapkan juga tidak hanya ASN, tetapi juga swasta dan juga pemda-pemda. Nah, ini semuanya kita sedang siapkan lagi,” ungkapnya.

Menurutnya, kemungkinan penerapan kebijakan WFH ini akan dimulai selepas Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Nantinya setelah konsep kebijakan rampung, ia mengatakan, pengumuman lanjutan akan disampaikan ke publik. “Pasca-Lebaran, tapi nanti kita akan tentukan kapan waktunya,” tuturnya.

Durasi kebijakan ini masih akan dibahas lebih lanjut menyesuaikan situasi harga minyak dunia.

“Nanti kita lihat situasinya. Situasi harga minyak, situasi perang. Jadi kita ikuti situasi yang berkembang,” kata Airlangga. (*)

TEMANISHA.COM