TOPMEDIA – Pemerintah Malaysia resmi menyatakan perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat tidak lagi berlaku. Langkah ini diambil setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari lalu yang menyatakan kebijakan tarif era Donald Trump di bawah aturan IEEPA sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, menegaskan bahwa Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara kedua negara kini sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Ia menyebut statusnya bukan sekadar ditunda, melainkan benar-benar dibatalkan.
Johari juga mengkritisi kebijakan tarif yang diterapkan oleh AS. Menurutnya, jika kebijakan tersebut didasarkan pada surplus perdagangan, seharusnya penerapannya lebih spesifik pada sektor tertentu, bukan diberlakukan secara menyeluruh.
Terkait kebijakan baru AS melalui peninjauan Section 301, pemerintah Malaysia menyoroti sejumlah sektor ekspor utama yang berpotensi terdampak. Di antaranya industri listrik dan elektronik, minyak dan gas, komoditas perkebunan seperti minyak sawit, serta produk karet termasuk sarung tangan.
Ia pun mengingatkan pelaku usaha dalam negeri agar tetap menjaga standar ketenagakerjaan dan lingkungan. Hal ini dinilai penting untuk mempertahankan akses pasar global di tengah dinamika kebijakan perdagangan internasional.
Di dalam negeri, keputusan ini memicu reaksi politik. Oposisi dari koalisi Perikatan Nasional meminta digelarnya sidang khusus untuk membahas dampak pembatalan tersebut. Sekretaris Jenderal Takiyuddin Hassan menilai langkah ini berisiko mengganggu rantai pasok dan kinerja ekspor nasional.
Sebagai catatan, perjanjian dagang tersebut sebelumnya ditandatangani oleh Donald Trump dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada Oktober lalu, bertepatan dengan pelaksanaan KTT ASEAN ke-47. Kesepakatan itu mencakup sekitar 12 persen dari total ekspor Malaysia ke AS.
Sementara itu, Trump dikabarkan mengancam akan mengenakan tarif yang jauh lebih tinggi terhadap negara-negara yang menggunakan putusan Mahkamah Agung sebagai dasar untuk membatalkan kesepakatan dagang. Hingga saat ini, pihak Gedung Putih belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan tersebut. (*)



















