Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
INTERNATIONAL

China Ikuti Indonesia Bangun Peta Jalan AI untuk Dorong Daya Saing dan Reduksi Risiko Implementasi

×

China Ikuti Indonesia Bangun Peta Jalan AI untuk Dorong Daya Saing dan Reduksi Risiko Implementasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bendera RRC (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Artificial Intelengence atau AI menjadi sebuah anomali di antara peradaban manusia.

Gempuran teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti halnya pedang bermata dua. Di satu sisi, inovasi AI membawa banyak kemudahan bagi aktivitas manusia, bahkan digadang-gadang akan menjadi alat efektif untuk pertumbuhan ekonomi.

HALAL BERKAH

Namun, di sisi lain, AI juga membawa risiko yang tak sedikit. Mulai risiko pengangguran dan PHK karena banyak tugas yang sudah bisa dijalankan oleh AI.

Belum lagi maraknya disinformasi yang beredar karena dengan mudah dibuat AI. Belum lagi dampak lingkungan dari pengembangan AI yang kian menjadi sorotan.

Pemerintah Indonesia sudah mencanangkan ‘Peta Jalan AI’ untuk mereduksi beragam risiko implementasi AI, sembari mempercepat daya saing Indonesia dalam kompetisi AI global.

Uni Eropa (UE) juga memiliki ‘Eau AI Act’ sebagai aturan terkait penggunaan AI yang bakal berlaku penuh pada akhir 2026 ini.

Aturan itu digadang-gadang sebagai regulasi komprehensif pertama di dunia untuk mendeteksi risiko AI, menagih tanggung jawab penyedia AI dalam mitigasi risiko, serta melakukan pembatasan yang sesuai etika.

Baca Juga:  Rusuh Meluas, Nepal Tutup Bandara dan Seluruh Penerbangan Internasional Juga Domestik

Selanjutnya, China juga berupaya untuk melindungi masyarakat saat menggunakan AI. Caranya dengan membuat rancangan peraturan baru untuk memperkuat keselamatan dan etika saat peluncuran teknologi tersebut.

Aturan tersebut dirancang untuk produk dan layanan AI yang berorientasi pada konsumen, yakni layanan dengan sifat kepribadian seperti manusia dan melibatkan interaksi emosional penggunanya, seperti dikutip dari Reuters.

Aturan tersebut menyasar pada aturan produk dan layanan dengan pola pikir, gaya komunikasi, interaksi secara emosional menggunakan tools seperti teks, gambar, audio, hingga video.

Dengan demikian aturan tersebut akan menggunakan pendekatan kewajiban perusahaan AI dalam menyediakan produknya kepada masyarakat. Salah satunya menyediakan peringatan pada penggunaan yang berlebihan.

Tak luput juga penyedia layanan juga wajib membangun berbagai sistem terkait hal tersebut. Mulai dari tinjauan algoritma, keamanan data, dan perlindungan informasi pribadi.

Teknologi ini memiliki persoalan pada addicted atau kecanduan. Hal itu menjadi prioritas aturan. Penyedia harus bisa mengidentifikasi kondisi dan menilai emosi serta tingkat ketergantungan pengguna pada layanan.

Baca Juga:  Kampus Korea Berlakukan Black List Siswa Yang Memiliki Catatan Bullying

Hal itu termasuk menyediakan langkah intervensi ketika pengguna memperlihatkan tanda kecanduan pada layanan.

Langkahnya adalah menetapkan batasan konten dan perilaku, hal Ini membuat layanan tidak bisa memproduksi konten yang membahayakan keamanan nasional, menyebarkan rumor atau mempromosikan kekerasan atau pornografi.

Peta Jalan Etika AI

Seperti diinformasikan sebelumnya, Indonesia telah lama menyusun Peta Jalan AI dan etika AI. Draf dikatakan akan ditandatangan Presiden Prabowo Subianto di 2026.

“Kami mungkin sampaikan di sini karena ini yang ditunggu-tunggu juga oleh para pelaku industri bahwa pemerintah sudah selesai, sudah 90% selesai untuk peta jalan AI dan juga AI ethics,” jelas Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga, di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Kini, draf itu menunggu antrean. Meutya menjelaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Peta Jalan AI masuk dalam prioritas untuk ditandatangani Prabowo sesegera mungkin.

Mantan jurnalis itu mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengatur perkembangan AI di sektor masing-masing. Oleh sebab itu, kementerian dan lembaga bisa membuat aturan AI sendiri saat Perpres diluncurkan.

Baca Juga:  Percakapan Terakhir di Ujung Fajar, Sikap Teguh Ali Khamenei Sebelum Gugur

“Jadi kami hanya membuat payung besarnya dan selebihnya termasuk di perdagangan di dalam negeri. Silahkan untuk membuat pegangan atau aturan mengenai AI Masing-masing. Dengan pemahaman kami bahwa tentu yang paling tahu kebutuhan aturan terkait Artificial Intelligence, di sektor masing-masing adalah para pemimpin lembaga sektor terkait,” kata Meutya.

Belum ada informasi soal isi detail aturan dan peta jalan AI tersebut.

Pada Oktober 2025 lalu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan bahwa aturan terkait keseimbangan inovasi dan proteksi terkait teknologi AI akan menyeimbangkan inovasi dan proteksi.

Dalam Peta Jalan AI, Nezar juga mengatakan akan menyasar beberapa hal termasuk program strategis nasional. Seperti sektor apa saja yang akan berkontribusi pada teknologi tersebut.

“Kira-kira AI bisa berkontribusi di mana saja gitu ya, sektor kesehatan, sektor pendidikan, sektor keuangan ya, layanan keuangan, transportasi, dan sejumlah sektor lain,” ungkap Nezar. (*)

TEMANISHA.COM