TOPMEDIA – Bank Indonesia (BI) menegaskan komitmennya memperkuat akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menyampaikan rencana mewajibkan bank swasta menyalurkan kredit UMKM dengan ambang batas minimal 30%.
Menurut Dicky, penyaluran kredit UMKM saat ini masih terkonsentrasi pada bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Kami melihat salah satu yang penting dari UMKM adalah bagaimana meratakan sumber pembiayaan. Saat ini Himbara fokus menyalurkan kredit UMKM, sementara bank swasta relatif belum aktif,” ujarnya.
Untuk itu, BI akan menetapkan ambang batas kredit UMKM sebesar 30% bagi bank swasta. Skema ini juga dapat dilakukan melalui sekurtisasi kredit, sehingga bank yang belum memenuhi target dapat membeli portofolio kredit UMKM dari bank lain.
Dicky menjelaskan, skema sekuritisasi bukan hal baru. “Di masa lalu ada SBPUK (Surat Berharga Pasar Uang Khusus) untuk kredit usaha kecil. Dengan data yang baik, rating kredit, dan riwayat pembayaran, sekuritisasi sangat dimungkinkan kembali,” tegasnya.
Skema ini diharapkan mampu memperluas distribusi pembiayaan UMKM, sekaligus mengurangi ketimpangan antara bank Himbara dan bank swasta.
Berdasarkan data BI per akhir 2025, porsi kredit UMKM di bank Himbara mencapai 23,5% dari total kredit nasional.
Bank swasta besar hanya menyalurkan sekitar 12% kredit UMKM. Sementara total outstanding kredit UMKM nasional mencapai Rp 1.450 triliun, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 9,8%.
Data ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan yang perlu diatasi agar UMKM mendapat akses pembiayaan lebih merata.
Komisi XI DPR RI menyambut baik rencana BI. Anggota Komisi XI menilai kebijakan ini dapat memperkuat daya saing UMKM sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan perlunya pengawasan agar kebijakan tidak menimbulkan praktik persaingan tidak sehat antarbank. (*)



















