Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Jaksa Tuntut Mati, Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Bagi Fandi Ramadhan, ABK Kapal yang Membawa 2 Ton Sabu

×

Jaksa Tuntut Mati, Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Bagi Fandi Ramadhan, ABK Kapal yang Membawa 2 Ton Sabu

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menjatuhkan vonis terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang membawa 2 ton sabu, Fandi Ramadhan.

Dalam sidang putusan Kamis (5/3/2026), majelis hakim menyatakan Fandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun.

HALAL BERKAH

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati tidak terbukti dalam fakta persidangan. Putusan ini dianggap sudah cukup adil dan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga:  Owner Brand Thanksinsomnia Terseret Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Ancaman Hukumnya

Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa jumlah narkotika yang hampir mencapai 2 ton sabu berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika beredar di Indonesia.

Hal ini menjadi keadaan yang memberatkan terdakwa. Namun, ada pula hal-hal yang meringankan, yakni sikap sopan Fandi selama persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, serta usianya yang masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Jaksa meyakini Fandi terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Bahas Teknis Penerapan, Polri dan Kejati Gelar Rakor KUHP dan KUHAP

Dalam dakwaan, Fandi disebut bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Ia juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Sebelumnya tuntutan hukuman Fandi ini menjadi sorotan dan viral hingga memantik reaksi masyarakat.

Hal ini tidak lain karena vonis dianggap terlalu berat, padahl posisi Fandi di kapal tersebut hanya ABK dan sempat memprotes pemuatan barang terhadap kapten kapal.

Selain itu, Fandi juga diketahui baru bekerja lima hari di kapal tersebut dan belum menerima gaji saat penangkapan kapal tersebut. (*)

TEMANISHA.COM