TOPMEDIA – Desakan untuk mereformasi penempatan personel Korps Brimob di sektor pengamanan sipil semakin menguat. Hal ini menyusul tragedi memilukan di Maluku, di mana seorang remaja berinisial AT (14) meregang nyawa akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob, Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS).
Merespons tekanan publik dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Mabes Polri akhirnya angkat bicara. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengakui adanya celah evaluasi dalam tubuh korps baret biru tersebut.
“Benar ada kelemahan, kami akui. Ini merupakan tindakan di tataran individu. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk memperkuat (sistem),” ujar Irjen Johnny Isir di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Meski mengakui adanya rapor merah di lapangan, Johnny menegaskan bahwa keberadaan Brimob di satuan kewilayahan, terutama di wilayah Indonesia Timur, masih sangat krusial.
Menurut mantan Kapolrestabes Surabaya periode 2020-2021 ini, Brimob berperan vital membantu Polda dan Polres dalam menjamin ketertiban sosial yang eskalasinya tinggi.
“Kritik masyarakat kami apresiasi sebagai bahan perbaikan. Namun, kawan-kawan Brimob tetap dibutuhkan untuk menjamin keselamatan masyarakat di wilayah tertentu,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai Polri tidak boleh hanya berlindung di balik narasi oknum. Menurutnya, kematian AT adalah puncak gunung es dari masalah struktural yang berulang.
Isnur mendesak agar peran Brimob di tengah masyarakat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali jika urusannya berkaitan dengan pengamanan warga sipil.
“Brimob adalah pasukan khusus untuk kepentingan khusus. Jangan hadapkan mereka dengan demonstran atau warga yang sedang melindungi tanahnya. Karakter pasukan tempur tidak cocok untuk menghadapi masyarakat sipil,” tegas Isnur.
Tragedi ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari di Kota Tual. Saat itu, tim patroli Brimob tengah melakukan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis. Sekitar pukul 02.00 WIT, saat berada di area Tete Pancing, dua sepeda motor melaju kencang.
Bripda MS yang saat itu berjaga bermaksud memberikan isyarat berhenti. Bukannya menggunakan prosedur humanis, ia mengayunkan helm taktikal yang keras ke arah pengendara.
Apes, helm tersebut menghantam pelipis AT hingga korban tersungkur. Remaja 14 tahun itu sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tak tertolong.
Polda Maluku bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda MS. Ia dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri secara fatal. Meski telah dipecat, Bripda MS dikabarkan masih mengajukan waktu untuk pikir-pikir terkait upaya banding. (*)



















