TOPMEDIA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dalam laporan terbarunya mengungkap bahwa sebanyak 44 alumni penerima beasiswanya (awardee) telah dijatuhi sanksi akibat melanggar kontrak pengabdian. Langkah ini menjadi pengingat keras bahwa beasiswa negara bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan investasi rakyat yang menuntut tanggung jawab moral dan konstitusional.
Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan bahwa dari puluhan pelanggar tersebut, delapan orang telah resmi dijatuhi sanksi berat berupa kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa. Sementara itu, 36 orang lainnya kini tengah dalam proses pemeriksaan intensif.
“Kami telah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee. Dari jumlah itu, sanksi pengembalian dana ditetapkan untuk delapan orang, dan 36 lagi sedang berproses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa yang dikutip Antara di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Proses perburuan terhadap alumni yang tidak kembali ke Tanah Air ini dilakukan secara komprehensif. LPDP menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memantau data perlintasan, selain juga mengandalkan laporan masyarakat dan penelusuran aktivitas media sosial para alumni.
Meski demikian, Sudarto menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proporsionalitas. Tidak semua laporan masyarakat otomatis berujung pada sanksi.
“Beberapa penerima beasiswa memang masih di luar negeri untuk masa magang atau membangun usaha selama dua tahun, yang secara ketentuan dalam buku pedoman memang diperbolehkan. Ada pula yang mendapat penugasan resmi dari instansinya,” jelas Sudarto.
Bagi mereka yang terbukti melanggar, konsekuensinya tidak main-main. Yakni, pengembalian total dana pendidikan ditambah bunga, serta pemblokiran permanen (blacklist) dari seluruh program LPDP di masa depan.
Langkah tegas LPDP ini mencuat di tengah sorotan tajam publik terhadap seorang alumni berinisial DS. Ia viral setelah mengunggah konten yang memamerkan paspor Inggris milik anaknya, disertai narasi yang dianggap merendahkan paspor Indonesia.
Sudarto menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, perilaku DS jauh dari nilai-nilai integritas, etika, dan semangat kebangsaan yang selalu ditekankan selama masa persiapan keberangkatan (pre-departure briefing).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa dalam kasus DS, jalur penyelesaian finansial telah ditempuh. Suami dari DS dikabarkan telah berkomitmen untuk melunasi seluruh dana yang pernah dikeluarkan negara.
“Bos LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang LPDP, termasuk bunganya. Ini adalah perlakuan yang adil (fair treatment), karena jika uang itu disimpan di bank, tentu ada bunganya,” tegas Purbaya.
Ketegasan LPDP dalam mengejar utang pengabdian ini merupakan upaya untuk menjaga marwah institusi sekaligus memastikan bahwa kesempatan pendidikan tinggi di luar negeri benar-benar jatuh ke tangan mereka yang memiliki nasionalisme kuat.
“Kami harus tetap menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana masyarakat yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” pungkas Sudarto. (*)



















