Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Khofifah Resmi Ijinkan Sound Horeg Dengan Lima Sarat!

54
×

Khofifah Resmi Ijinkan Sound Horeg Dengan Lima Sarat!

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Forkopimda Jawa Timur resmi menerbitkan surat edaran bersama soal penggunaan sound system yang mengatur sound horeg. Dalam aturan tersebut, terdapat batasan kebisingan hingga larangan merusak properti dan fasilitas umum.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Aturan itu adalah pedoman bersama penggunaan pengeras suara.

TOP LEGAL PRO

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan aturan yang ada dalam SE bersama tersebut. Aturan tersebut meliputi; 

Tingkat Kebisingan

SE bersama itu mengatur batas tingkat kebisingan pengeras suara. Terdapat perbedaan tingkat kebisingan antara pengeras suara statis dan yang bergerak. “Untuk yang statis, misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup, dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120dBA,” tegas Khofifah.

Baca Juga:  Meski Ada Penolakan Normalisasi Sungai Kalianak Berlanjut

Sedangkan untuk penggunaan sound system dalam karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum secara nonstatis atau berpindah tempat, maka dibatasi maksimal 85 dBA

Truk Pengangkut Sound System Harus Uji KIR

Untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya di ruang terbuka-baik statis maupun bergerak-harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR).

Larangan

SE bersama ini mengatur sejumlah larangan saat menggunakan sound system. Beberapa aturan harus dipatuhi, seperti kewajiban mematikan suara saat melintas tempat ibadah serta tidak boleh merusak properti. Sound horeg atau sound karnaval wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah, saat dilaksanakan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut orang sakit, dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.

Baca Juga:  Lagi, Dunia Hiburan Berduka, Legenda WWE Hulk Hogan Tutup Usia

SE Bersama itu juga melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum. Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, serta membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.

“Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Khofifah.

Sound Horeg Harus Izin

Penyelenggara sound horeg dan pengguna pengeras suara lainnya harus mengurus izin. Mereka wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian. Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila terjadi korban jiwa, kerugian materiil, kerusakan fasilitas umum, dan properti masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga:  TOP Legal Group Hadirkan Aplikasi Digital, Solusi Legalitas Bagi Pebisnis

Sanksi

Jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran, maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan/atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian. Penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” tegas Khofifah.

*Ay 

 

TEMANISHA.COM