Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Barang Impor Bernilai Tinggi Diduga Tak Dilaporkan, Toko Tiffany & Co Disegel Bea Cukai

×

Barang Impor Bernilai Tinggi Diduga Tak Dilaporkan, Toko Tiffany & Co Disegel Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co. di Jakarta karena dugaan pelanggaran administrasi impor barang bernilai tinggi. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Toko perhiasan mewah asal Amerika Serikat, Tiffany & Co. tengah menjadi perhatian. Pasalnya, beberapa tokonya yang ada di Jakarta disegel.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga toko perhiasan mewah di ibu kota tersebut setelah menemukan dugaan pelanggaran administrasi impor barang bernilai tinggi.

HALAL BERKAH

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap barang mewah yang masuk ke Indonesia, sekaligus untuk memastikan penerimaan negara tidak dirugikan.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar barang-barang impor bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak seluruhnya tercatat dalam pemberitahuan impor.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Korupsi di Kemenag Hancurkan Impian 8.400 Jemaah yang Sudah Menanti 14 Tahun

Menurut Siswo, penyegelan dilakukan terhadap tiga toko perhiasan Tiffany & Co. yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

“Untuk saat ini ada tiga toko yang disegel. Ke depan tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi, tidak hanya satu outlet,” ungkap Siswo.

Langkah ini menindaklanjuti instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar Bea Cukai menggali potensi penerimaan negara di luar sektor kepabeanan dan cukai yang selama ini sudah berjalan.

“Kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di outlet mereka untuk kami sandingkan dengan dokumen impor yang telah dilaporkan. Jika ada ketidaksesuaian, maka akan dilakukan tindakan sesuai ranah administrasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Tanah Papua Bakal Ditanami Tebu dan Singkong Untuk BBM Nabati Etanol

Siswo menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelitian dengan menyandingkan dokumen yang dideklarasikan perusahaan dengan data yang dimiliki Bea Cukai.

Apabila terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak impor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Ia menambahkan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk pengawasan administratif, bukan pidana. “Kami mencoba mengeliminir ranah pidana karena sesuai arahan pimpinan, fokus saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” tegasnya.

Selain itu, pihak manajemen atau pemilik toko perhiasan yang disegel diminta memberikan penjelasan secara detail kepada Bea Cukai terkait barang-barang yang ada di brankas maupun etalase.

Baca Juga:  Waspadai Flu di Musim Hujan, Begini Cara Efektif Pencegahannya!

“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya. Kami meminta pihak administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan apakah barang tersebut sudah dikenakan pungutan negara atau belum,” imbuh Siswo. (*)

TEMANISHA.COM