Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Penghentian Pembiayaan Visum Bisa Hambat Akses Keadilan Korban

×

Penghentian Pembiayaan Visum Bisa Hambat Akses Keadilan Korban

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: TopMedia)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan penghentian pembiayaan visum et repertum bagi korban kekerasan seksual. Kebijakan ini jelas menimbulkan reaksi dan kekhawatiran publik.

Guru Besar Antropologi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dra. Myrtati Dyah Artaria, M.A., Ph.D., mengingatkan agar keputusan ini tidak ditafsirkan sebagai bentuk negara menarik diri dari tanggung jawab perlindungan warga.

HALAL BERKAH

Menurut Prof. Myrta, meski kebijakan tersebut mungkin didasari oleh pertimbangan anggaran, dampaknya terhadap perlindungan substantif korban sangat besar.

“Biaya visum et repertum itu sangat penting, tetapi mungkin saat ini negara menilai ada kebutuhan lain yang lebih prioritas. Karena itu, penilaian atas komitmen negara tidak bisa hanya dilihat dari satu kebijakan, meskipun keputusan ini membuat negara terlihat menarik diri,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:  Likuiditas Perbankan Melimpah, Destry Dorong Pengusaha Segera Ekspansi Usaha

Visum et repertum merupakan dokumen medis yang menjadi alat bukti krusial dalam kasus kekerasan seksual.

Tanpa dokumen ini, posisi korban akan lemah di hadapan aparat penegak hukum. Prof. Myrta menekankan bahwa mayoritas korban berasal dari kelompok tidak mampu, sehingga kewajiban menanggung biaya visum secara mandiri akan menjadi penghalang besar dalam mengakses keadilan.

“Kalau korban kesulitan mengakses visum karena biaya, maka ini jelas menghambat akses keadilan sejak tahap awal,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika korban enggan melapor karena beban biaya, hal ini berpotensi menguntungkan pelaku dan memperkuat normalisasi kekerasan seksual di masyarakat.

“Kalau korban akhirnya enggan melapor, penegakan hukum akan melemah. Yang lebih menyedihkan, kekerasan seksual bisa makin dianggap hal biasa,” jelasnya.

Baca Juga:  Dituduh Curi Uang, Bocah SD Jadi Viral: Apa Kata Hukum?

Perlindungan Konstitusional

Prof. Myrta menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah kewajiban konstitusional negara.

Ia menilai pembiayaan visum tidak boleh dianggap sebagai anggaran opsional yang bisa dihapus demi efisiensi.

“Beban pembuktian itu seharusnya ditanggung negara. Korban sudah mengalami trauma, jangan lagi ditambah beban lain,” katanya.

Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah menyiapkan mekanisme alternatif, seperti kerja sama lintas sektor antara UPTD PPA, pemanfaatan APBD, serta kolaborasi dengan rumah sakit pendidikan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akses layanan visum tetap tersedia bagi masyarakat luas.
Prof. Myrta memperingatkan bahwa dalam jangka panjang, pengalihan beban biaya visum dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap negara.

Baca Juga:  Ang Merry Diduga Palsukan KTP untuk Hindari Gono-Gini, Pelapor Desak Proses Hukum Dilanjutkan

Oleh karena itu, visum et repertum harus diposisikan sebagai layanan publik dasar yang dijamin keberlangsungannya, demi memastikan korban kekerasan seksual tetap mendapat perlindungan dan akses keadilan. (*)

TEMANISHA.COM