TOPMEDIA – Sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri. Pejabat OJK yang mengundurkan diri yakni, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi.
Tak hanya kedua pejabat tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, IB Aditya Jayaantara, juga mengundurkan diri.
Hal ini sebagai tanggung jawab moral OJK terhadap turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok dua hari terakhir, hingga keputusan mundur pejabat ini sebagai pertanggungjawaban moral tersebut. Pengunduran diri ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ungkap OJK dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Mahendra mengaku mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. Langkah ini menurutnya sebagai upaya mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
OJK menegaskan proses pengunduran diri tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku,” jelas OJK.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik, serta pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (*)



















