TOPMEDIA – Pemerintah mewajibkan seluruh sekolah di Indonesia untuk kembali melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa upacara bendera memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial rutin.
“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat karakter peserta didik, terutama dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan sejak dini.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan diwajibkan menyelenggarakan upacara bendera setiap Senin pagi. Upacara diharapkan menjadi budaya sekolah yang dilakukan secara tertib, konsisten, dan bermakna sebagai bagian dari pembentukan karakter siswa secara berkelanjutan.
Selain itu, aturan ini juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa melalui Ikrar Pelajar Indonesia saat upacara berlangsung. Ikrar tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pendidikan karakter pelajar.
Ikrar Pelajar Indonesia dimaksudkan untuk meneguhkan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat tertanam dan tercermin dalam sikap siswa, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Pembacaan ikrar dilakukan setelah pengucapan teks Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tak hanya itu, usai menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman resmi s.id/lagurukunsamateman. Lagu tersebut bertujuan menanamkan pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di sekolah.
“Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab,” tutup Mu’ti. (*)



















