TOPMEDIA – Pada akhirnya Amal Said (AS) harus menerima konsekuensi dirinya meludahi kasir swalayan di Makassar. Dosen ini dipecat sebagai dosen pembantu di Universitas Islam Makassar (UIM).
Amal meludahi karyawan tersebut lantaran dirinya ditegur menerobos antrian. Pemecatan itu disampaikan Rektor UIM Muammar Bakry dalam konferensi pers di kampusnya, Senin (29/12/2025).
Keputusan pemberhentian dosen AS diambil setelah Komisi Disiplin UIM melakukan pemeriksaan dan menyatakan Amal Said melanggar kode etik serta peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus,” kata Muammar.
Dijelaskan Muammar bahwa Amal Said selama ini berstatus dosen pembantu di UIM. Dengan pemberhentian ini, Amal Said dikembalikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX.
“Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” ujarnya. (*)



















