Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Samuel Perusak Rumah Nenek Elina di Sambikerep Ditangkap Polda Jatim

×

Samuel Perusak Rumah Nenek Elina di Sambikerep Ditangkap Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Samuel Ardi pembeli tanah rumah nenek Elina ditangkap Polda Jatim. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Samuel Ardi Kristanto akhirnya diamankan polisi. Samuel adalah pembeli tanah yang diduga mengusir Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri.

Ia digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol pada Senin (29/12/2025) siang.

HALAL BERKAH

Samuel dijemput 2 petugas kepolisian tak berseragam mengenakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nopol L 1134 BAA. Ia tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.10 WIB.

Samuel terlihat berjalan dengan tangan diborgol kabel tis warna oranye. Ia menunduk dan tak menjawab pertanyaan dari awak media.

Memakai baju hijau dengan jeans biru dan sandal warna putih, kemudian ia digiring petugas menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga:  Pemerintah Dorong Kepala Daerah Terdampak Bencana Sumatera Setor Data Rumah Rusak

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terkait kedatangan Samuel dengan tangan terborgol tersebut.

Sebelumnya, rumah Elina yang berada di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.

Pembongkaran dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.

Nenek Elina membantah pernah menjual objek tersebut. Objek itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.

Kemudian, Wellem mengungkapkan ada dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan yang dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.

Baca Juga:  Jatim Siap Jadi Garda Depan Swasembada Gula Nasional, Ini Alasannya!

“Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana,” tuturnya.

Elina sebenarnya juga telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan pengerusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

Elina telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pads Minggu (28/12). Saat ditemui di sela pemeriksaan, ia mengaku ditanyai beberapa hal oleh penyidik terkait dugaan pengusiran paksa yang menimpanya.

“Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya,” ujar Elina, Minggu (28/12/2025). (*)

TEMANISHA.COM