Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

UMK Jawa Timur 2026 Resmi Naik, Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

×

UMK Jawa Timur 2026 Resmi Naik, Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah

Sebarkan artikel ini
UMK dan UMSK Jawa Timur 2026 telah ditetapkan dengan kenaikan rata-rata 6,09 persen. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,09 persen.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Rabu (24/12/2025) malam.

HALAL BERKAH

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK dan Nomor 100.3.3.1/938/013/2025 tentang UMSK Tahun 2026.

Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa kenaikan UMK tahun 2026 mencapai rata-rata Rp 177.581 dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan demikian, rata-rata UMK Jawa Timur tahun depan berada di angka Rp 3.154.365.

Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, kami telah menetapkan UMK di Jawa Timur Tahun 2026 rata-rata naik sebesar 6,09 persen atau Rp 177.581,” ujar Khofifah, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga:  Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Pengusaha Swasta Hanya Dapat 30 Ribu Ton

Kota Surabaya kembali menempati posisi UMK tertinggi di Jawa Timur dengan besaran Rp 5.288.796. Sementara itu, Kabupaten Situbondo tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah, yakni Rp 2.483.962.

Selain UMK, Pemprov Jawa Timur juga menetapkan UMSK untuk 11 wilayah dengan besaran yang bervariasi.

Kota Surabaya mencatat UMSK tertinggi sebesar Rp 5.444.909, diikuti Kabupaten Gresik Rp 5.348.757, Kabupaten Sidoarjo Rp 5.344.782, Kabupaten Pasuruan Rp 5.340.808, dan Kabupaten Mojokerto Rp 5.328.887.

Wilayah lain yang mengalami kenaikan UMSK antara lain Kabupaten Malang Rp 3.938.160, Kabupaten Tuban Rp 3.380.572, Kabupaten Probolinggo Rp 3.317.559, Kabupaten Banyuwangi Rp 3.145.131, Kabupaten Madiun Rp 2.686.460, dan Kabupaten Bangkalan Rp 2.670.819.

Baca Juga:  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Regional, Jawa Timur dan Jawa Tengah Teken 11 Kerja Sama Strategis

Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kewenangan gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Khofifah menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK dilakukan secara rinci dan hati-hati, dengan mempertimbangkan kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta karakteristik dan risiko masing-masing sektor industri.

“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Karena kebijakan pengupahan wajib melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur,” tegasnya.

“Prinsip win-win solution menjadi tujuan bersama dalam kebijakan pengupahan ini. Pemerintah hadir sebagai penjamin kepastian dan keamanan iklim usaha agar perekonomian daerah tetap tumbuh dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” pungkas Khofifah. (*)

TEMANISHA.COM