Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

554 Ribu Hektare Sawah Dialihfungsikan, Ketahanan Pangan Indonesia Terancam

×

554 Ribu Hektare Sawah Dialihfungsikan, Ketahanan Pangan Indonesia Terancam

Sebarkan artikel ini
Ratusan ribu hektare sawah di Indonesia beralih fungsi menjadi pemukiman dan industri. (Foto: Bisnis.com)
toplegal

TOPMEDIA – Sejak 2019 hingga 2025, 554 ribu hektare sawah beralih fungsi menjadi pemukiman dan industri. Bukan jumlah yang kecil, dan bukan tidak akan menimbulkan dampak yang kecil pula, khususnya dalam ketahanan pangann.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan kondisi ini dapat mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak segera dikendalikan.

HALAL BERKAH

Menurut Nusron, pengendalian ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi langkah penting agar keberlangsungan lahan pangan tetap terjaga.

Ia meminta pemerintah daerah memastikan status Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tercantum dalam RTRW.

Baca Juga:  Luna Maya Beli Lahan di Yogyakarta, Siap Disulap Jadi Kebun Buah

“Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini. Karena itu, RTRW harus mencantumkan LP2B, LBS, dan LSD agar sawah ke depan benar-benar dilindungi,” ujar Nusron dikutip, Senin (15/12/2025).

Ia juga mengingatkan amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang menetapkan batas minimal LP2B sebesar 87 persen dari total LBS.

“Menurut Perpres 12 Tahun 2025, LP2B harus minimal 87 persen dari total LBS. Kenapa? Demi ketahanan pangan,” tegasnya.

Nusron mendorong pemerintah daerah mempercepat penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang agar konsisten dengan arah pembangunan nasional, khususnya dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan.

“Saya anjurkan, ayo kita sama-sama menyusun RTRW dalam bentuk Perda. Nanti dibawa ke pusat untuk persetujuan substansi. Dan kami minta pola ruang hutan jangan dikurangi,” jelas Nusron.

Baca Juga:  Indonesia Siap Umumkan Swasembada Beras dan Jagung Akhir 2025

Saat ini, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Kalimantan Tengah, baru tersedia 22 Perda atau Peraturan Kepala Daerah. Dari jumlah tersebut, 21 RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Namun, masih ada 13 kabupaten/kota yang belum melakukan pemutakhiran RTRW sehingga dokumen penataan ruang tidak sesuai dengan kebutuhan aktual dan dinamika pembangunan daerah.

Alih fungsi lahan sawah yang mencapai 554 ribu hektare dalam enam tahun terakhir menjadi alarm serius bagi ketahanan pangan Indonesia.

Nusron menegaskan perlunya pengendalian tata ruang melalui RTRW dan percepatan RDTR di daerah agar lahan pangan tetap terlindungi.

“Kami ingin memastikan sawah tidak lagi mudah dialihfungsikan. Perlindungan melalui RTRW adalah kunci menjaga ketahanan pangan nasional,” pungkas Nusron. (*)

TEMANISHA.COM