TOPMEDIA – Banjir dan longsor Sumatera membuka mata semua kalangan terhadap dampak perusakan lingkungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan peringatan keras terhadap perusahaan pertambangan yang menjalankan aktivitas merusak hutan. Pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin hingga memberikan denda Rp 6,5 miliar.
Ditegaskan Bahlil soal komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat.
“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” kata Bahlil, dikutip dari keterangan Kementerian ESDM, Jumat (12/12/2025).
Ada empat produk tambang yang sedang direbus Bahlil. Selain mencabut izin, Bahlil juga baru saja menerbitkan aturan baru tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Denda ini berlaku untuk empat produk tambang yaitu nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
Bahlil telah meneken Regulasi yang pada 1 Desember 2025 merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Denda itu besarannya ditetapkan dari pelanggaran pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp 6,5 miliar per hektare (ha).
Sementara itu, komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp 1,7 miliar per ha, komoditas Timah sebesar Rp 1,2 miliar per ha, dan Batubara sebesar Rp 354 juta per ha.
Satgas PKH akan menagih seluruh denda administratif ini akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.
“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satgas PKH untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” bunyi salah satu pasal Kepmen tersebut.
Aturan baru ini pemerintah berharap sebagai penguatan aturan mencegah kerusakan lingkungan oleh penambangan. (*)



















