TOPMEDIA – Lagi, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan kembali menyegel tiga subjek hukum terduga pelanggaran tata kelola hutan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Tiga subjek inj yang diduga menjadi penyebab banjir bandang. Hingga kini total 11 subjek telah disegel.
Tiga subjek hukum yang disegel adalah PHAT-PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS. Kemenhut juga melakukan verifikasi lapangan pada korporasi PT.TBS/PT.SN serta PLTA BT/PT.NSHE.
“Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT.NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2025).
Berdasar pendalaman awal Ditjen Gakkum menduga terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin sebagaimana Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan. Pelaku terancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3,5 miliar.
Untuk memetakan pelaku, kini tim sedang mengumpulkan barang bukti, termasuk dugaan keterkaitan dengan bencana banjir bandang dan longsor di lokasi PHAT JAM, tim menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
“Kurang lebih 60 batang kayu bulat, kurang lebih 150 batang kayu olahan, 1 unit alat berat excavator PC 200, 1 unit Buldozzer dalam keadaan rusak, 1 unit truck pelangsir kayu dalam keadaan rusak, 2 unit mesin belah, 1 unit mesin ketam, dan 1 unit mesin bor,” kata Menteri Raja Juli.
Temuan ini berkaitan dengan penyidikan kasus empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB) yang berasal dari lokasi yang sama. Raja menegaskan pentingnya dukungan daerah untuk mempercepat penindakan.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat,” imbaunya.
Pendalaman dilakukan dan melibatkan PKH kata Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Ditjen Gakkum Kehutanan akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap,” ujar Dwi.
Bersamaan dengan penyegelan dan verifikasi lapangan, PPNS Gakkumhut telah melayangkan pemanggilan klarifikasi kepada 12 entitas.
Hingga 10 Desember 2025, enam di antaranya telah hadir memberikan keterangan, di antaranya 3 korporasi yakni PT.AR, PT.MST, PBPH PT.TN dan 3 PHAT yakni A, AR, RHS. Sementara PT.TPL dan PLTA BT/PT.NSHE mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. (*)



















