Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Open House
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Fantastis, Kerugian Ekonomi Dari Kosmetik Ilegal Tembus Rp 1,8 Triliun

×

Fantastis, Kerugian Ekonomi Dari Kosmetik Ilegal Tembus Rp 1,8 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kosmetik. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Peredaran kosmetik ilegal belakangan menjadi potensi kerugian nilai ekonomi hingga Rp 1,8 triliun. Hal itu diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, terdapat dua pengawasan intensif, yaitu secara langsung di sarana produksi dan distribusi, serta patroli siber secara online.

HALAL BERKAH

Bagi sarana produksi dan distribusi yang nakal, sanksi yang diberikan bersifat administratif berupa penarikan hingga pemusnahan produk.

“Tindak lanjut terhadap hasil pengawasan ini yang dilakukan Badan POM berupa sanksi administrasi, antara lain perintah penarikan, perintah pemusnahan, perintah penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin edar, hingga pencabutan sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik,” ungkap Taruna dalam konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan selama periode 10-21 November 2025 di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga:  Segini Kerugian Negara Dari Rokok Ilegal

Kata Taruna, importir terkait direkomendasikan sanksi hingga penutupan akses importasi kosmetik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sanksi ini diharapkan memberikan rasa jera bagi pelaku usaha yang nakal.

Sementara itu, BPOM juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait proses take down untuk penjualan online pada produk ilegal serta Indonesian E-Commerce Association (i-DEA).

Takedown tautan penjualan kosmetik selama periode intensif pengawasan berarti pencegahan peredaran kosmetik ilegal lebih luas dengan estimasi potensi keekonomian mencapai Rp 1,84 triliun,” ungkapnya. (*)

TEMANISHA.COM