Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Jalan Johar–Sulung untuk Pulihkan Fungsi Jalan dan Saluran

×

Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Jalan Johar–Sulung untuk Pulihkan Fungsi Jalan dan Saluran

Sebarkan artikel ini
Penertiban di Jalan Sulung-Johar.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) terkait larangan berjualan di bahu jalan sepanjang Jalan Johar dan Jalan Sulung pada Kamis (27/11/2025).

Selain PKL yang menggunakan bahu jalan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang yang menempati fasilitas umum serta membuka lapak di atas saluran air di kawasan tersebut.

HALAL BERKAH

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Dwi Hargianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini mencakup sosialisasi sekaligus penertiban terhadap sejumlah lapak yang melanggar aturan.

“Kami melakukan sosialisasi dan penertiban sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah, yang melarang aktivitas berdagang di bahu jalan maupun di atas saluran. Sosialisasi dilakukan secara humanis dan persuasif agar para pedagang memahami pelanggaran yang dilakukan,” jelas Dwi.

Baca Juga:  Cegah Bullying di Sekolah, Dispendik Surabaya Bangun Jejaring Empati Libatkan Guru dan Siswa

Pada giat tersebut, Satpol PP juga membongkar sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan Johar dan Jalan Sulung.
“Kami menertibkan bangunan semi permanen, termasuk satu kandang dan beberapa tenda PKL serta kayu-kayu lapak yang berada di bahu jalan,” tambahnya.

Tidak hanya menyasar PKL, petugas gabungan turut memberikan sosialisasi kepada para pemilik truk yang sering memarkir kendaraannya di sepanjang kedua ruas jalan tersebut.

“Parkir liar truk berukuran besar sering menimbulkan kemacetan. Karena itu, dengan dukungan Dinas Perhubungan (Dishub), kami memberi imbauan kepada para pemilik kendaraan agar tidak lagi memarkir sembarangan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya juga melakukan pembersihan saluran dengan mengangkat tumpukan sampah di sepanjang jalan.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Non-Tunai di 1.510 Titik, 50 CCTV Portabel Disiagakan

“Pembersihan saluran penting untuk mengurangi risiko banjir, terutama di musim hujan seperti sekarang. Saluran yang bersih akan mencegah terjadinya genangan air,” ujar Dwi.

Petugas juga mengembalikan fungsi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Sulung dengan menertibkan lapak PKL dan memindahkan gerobak sampah yang diletakkan sembarangan.

“TPS di Jalan Sulung tampak kumuh akibat banyaknya gerobak sampah dan pedagang di sekitarnya. Kondisi ini mengganggu fungsi TPS dan menciptakan kemacetan, sehingga hari ini kami kembalikan fungsinya seperti semula,” jelasnya.

Dwi menegaskan bahwa penertiban semacam ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya penataan kota. Pemkot Surabaya berkomitmen menjaga ruang publik agar tetap tertib, aman, dan nyaman.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga fungsi jalan, saluran, dan TPS. Penertiban bukan sekadar tindakan hukum, tetapi edukasi bersama demi ketertiban kota,” pungkasnya.

TEMANISHA.COM