TOPMEDIA – Nama selebgram dan YouTuber Julia Prastini, yang dikenal luas sebagai Julee, tengah menjadi sorotan publik setelah beredar foto mesra dirinya bersama seorang pria yang bukan suaminya.
Julee diketahui merupakan istri dari Daehoon, warga negara Korea Selatan yang telah mualaf dan dikaruniai tiga anak dari pernikahan mereka.
Pria yang diduga sebagai selingkuhan Julee disebut-sebut merupakan seorang petinju. Dalam foto yang beredar di media sosial, Julee tampak berpelukan dengan pria tersebut, memicu spekulasi dan kecaman dari warganet.
Banyak pengguna media sosial menyampaikan empati terhadap Daehoon, yang dinilai sebagai sosok ayah penyayang dan aktif mengasuh anak-anak mereka.
Aspek Hukum Perselingkuhan
Komentar publik pun bermunculan, menyoroti kesetiaan Daehoon terhadap keluarganya.
“Kalau beritanya benar, Daehoon deserve better,” tulis akun @nen***.
Akun lain menambahkan, “Kasihan Daehoon-nya. He deserve better,” ujar @riz***.
“Semangat oppa, aku yakin km akan mendapatkan jodoh yg jauh lebih baik lg, tetap istiqomah oppa,” tulis akun @ren***.
“Julee apa sihh yg dicarii , anak udah 3 , suami bantu ngurus anakkk, apalagiii yg dicarii Ya Allah , Sedih aku tu,” komentar akun @sel.
Secara hukum, tindakan perselingkuhan diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan.
Namun, kasus ini termasuk delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses jika ada laporan resmi dari pasangan yang dirugikan.
Pengaduan harus diajukan paling lambat enam bulan sejak kejadian diketahui, atau sembilan bulan jika pelapor berada di luar negeri.
Perlu dicatat, jika perselingkuhan tidak melibatkan hubungan seksual secara eksplisit, maka sulit untuk dijerat pidana karena fokus hukum berada pada tindakan perzinaan.
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan figur publik seperti Julia Prastini menjadi pengingat pentingnya menjaga komitmen dan integritas dalam pernikahan.
Selain itu, pasangan yang hendak menikah disarankan untuk mempertimbangkan perlindungan hukum melalui perjanjian perkawinan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi secara sah, sehingga dapat membangun rumah tangga yang sehat dan berkelanjutan.
Tidak semua cinta berakhir di pelaminan, dan tidak semua pernikahan berakhir bahagia. Namun, kesiapan hukum dan emosional dapat menjadi fondasi kuat untuk menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga. Termasuk perlunya membuat perjanjian kawin yang melindungi hak, kewajiban, dan harta bersama. (*)