Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Viral! Guru Dikeroyok Muridnya Sendiri, Diduga Berawal dari Bilang ‘Miskin’: Ini Aturan Hukumnya

×

Viral! Guru Dikeroyok Muridnya Sendiri, Diduga Berawal dari Bilang ‘Miskin’: Ini Aturan Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: TopMedia)
toplegal

TOPMEDIA – Peristiwa pengeroyokan terhadap seorang guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, Agus Saputra, oleh sejumlah siswanya viral di media sosial.

Kejadian ini berlangsung di lingkungan sekolah saat jam belajar dan memicu perdebatan publik mengenai etika guru dan siswa di ruang pendidikan.

HALAL BERKAH

Dalam video yang beredar, terlihat Agus Saputra dikeroyok oleh muridnya. Bahkan, dalam rekaman lain, sang guru sempat mengacungkan celurit untuk membubarkan siswa.

Sejumlah murid mengaku insiden bermula dari ucapan Agus yang menyebut salah satu siswa “miskin”, sehingga memicu emosi dan keributan di kelas.

Para siswa menilai perkataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang pendidik karena dianggap merendahkan kondisi pribadi. Situasi belajar yang semula kondusif pun berubah menjadi tegang.

Baca Juga:  Pembatasan Gawai di Sekolah Surabaya Terbukti Tingkatkan Fokus dan Interaksi Siswa

Agus Saputra membantah tudingan tersebut. Ia mengaku saat berjalan di depan kelas mendengar ucapan tidak pantas dari salah satu siswa.

Ketika diminta mengaku, seorang siswa akhirnya mengakui perbuatannya namun bersikap menantang.

“Secara refleks saya menampar wajah siswa tersebut sebagai bentuk pendidikan moral. Namun siswa itu bereaksi marah, sehingga guru lain turun tangan untuk memediasi,” jelas Agus, Senin (19/1/2026).

Aturan Hukum yang Berlaku

Peristiwa ini menimbulkan sorotan hukum karena melibatkan dugaan penghinaan dan kekerasan, baik terhadap siswa maupun guru.

Penghinaan terhadap Siswa
– Pasal 436 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang mengatur terkait tindak pidana penghinaan ringan. pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau denda maksimal Rp 10 juta.

Baca Juga:  Cegah Bullying di Sekolah, Dispendik Surabaya Bangun Jejaring Empati Libatkan Guru dan Siswa

– Pasal 76C Jo. 80 UU Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur terkait larangan kekerasan terhadap anak. pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp 72 juta.

Kekerasan terhadap Guru
– Pasal 262 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang mengatur terkait tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta.

– Pasal 39 UU Guru dan Dosen (UU Nomor 14 Tahun 2005): perlindungan hukum bagi guru saat bertugas.

– Pasal 40 UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2003): pendidik berhak atas perlindungan hukum.

Baca Juga:  Pernikahan Kakek Tarman dan Gadis Pacitan Berujung Penipuan, Apakah Pernikahan Sah Secara Hukum, Dan Apakah Bisa Dibatalkan?

– Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017: perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Kasus pengeroyokan guru di Jambi menjadi pengingat bahwa kekerasan, baik verbal maupun fisik, tidak dapat dibenarkan di lingkungan pendidikan.

Guru dan siswa sama-sama memiliki kewajiban menjaga sikap, saling menghormati, serta menyelesaikan konflik melalui mekanisme yang benar.

Sekolah seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan membentuk karakter, bukan tempat terjadinya kekerasan. (*)

TEMANISHA.COM