Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Saksi Salah Sebut Tahun Pertemuan

×

Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Saksi Salah Sebut Tahun Pertemuan

Sebarkan artikel ini
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjadi terdakwa kasus korupsi Chromebook.  (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Ganis Samoedra Murharyono selaku Strategic Partner Manager Google for Education mengungkap pertemuan dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Ganis mengatakan dalam pertemuan itu Nadiem sepakat menggunakan Chromebook.

Ganis saat bersaksi menyampaikan hal itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

HALAL BERKAH

Kata Ganis, hanya bosnya yang ikut masuk dalam ruang pertemuan dengan Nadiem. Pertemuan itu dilakukan pada November 2019, sementara dalam surat dakwaan disebutkan Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.

“Pernah tidak Collin Marson bersama Putri Alam datang menemui Nadiem Anwar Makarim di Kementerian?” tanya jaksa.

“Iya pernah,” jawab Ganis.

“Kapan itu?” tanya jaksa.

“Tepatnya saya kurang tahu pasti mungkin sekitar tahun 2020 awal,” jawab Ganis.

Baca Juga:  Meski Ada Penolakan Normalisasi Sungai Kalianak Berlanjut

“Di sini (keterangan) Saudara November 2019?” tanya jaksa.

“Mungkin saya salah mengingat,” jawab Ganis.

Ditengah cecaran pertanyaan itu Ganis mengatakan Nadiem bertemu dengan Collin Marson sebagai Head Of Google For Education untuk Asia Tenggara.

Ganis juga membenarkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi penyampaian Collin, yang menyebut Nadiem menyepakati penggunaan Chromebook.

“Dari pertemuan tersebut Saudara ikut masuk atau hanya bos kalian? Bos kamu?” tanya jaksa.

“Hanya bos saya, saya tidak ikut hadir dalam pertemuan tersebut,” jawab Ganis.

“Nah dari pertemuan tersebut apakah ada yang disampaikan Collin Marson kepada Saudara? Yang menyebutkan bahwasanya, ini keterangan saudara ya, izin Yang Mulia, ini BAP tanggal 28 Agustus poin 7 halaman 5. Lalu Saudara sebutkan di sini, ‘dari pertemuan tersebut saya dipanggil oleh Collin Marson bahwa Nadiem Anwar Makarim sudah sepakat menggunakan produk-produk Google for education, salah satunya penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah yang ada di Indonesia dan spesifikasi teknis yang akan menggunakan Chrome OS’. Benar keterangan ini?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Mulai 2026, Seluruh Kampus di Indonesia Wajib Ramah Disabilitas

“Benar Pak,” jawab Ganis.

Pertemuan itu lanjut Ganis juga diikuti oleh Putri Ratu Alam selaku Senior Manajer Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia. Dia mengatakan pertemuan itu membahas produk Google for education termasuk Chromebook.

“Lalu berikutnya di situ Saudara sebutkan juga, pertemuan Collin Marson, Putri Ratu Alam dan Nadiem itu membahas produk-produk Google for education, Chromebook, google word space dan google cloud. Benar ya?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Gansi.

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Kata Jaksa dalam sidang mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun).

Baca Juga:  Chelsea Sepakati Transfer Alyssa Thompson dari Angel City, Potensi Jadi Transfer Termahal dalam Sepak Bola Wanita

Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya. (*)

TEMANISHA.COM