TOPMEDIA – Proses perceraian antara mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dan Indra Adhitya kembali bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Selasa (7/10/2025). Sidang kali ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang kini berkembang menjadi saling gugat antara keduanya.
Dalam sidang sebelumnya, pihak Indra mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Chikita. Ia menuntut pengembalian mahar pernikahan serta uang total senilai Rp938 juta, yang disebut terdiri atas uang muka rumah sebesar Rp410 juta dan cicilan rumah yang telah terbayar sebesar Rp528 juta.
“Jadi saya disuruh bayar Indra Rp938 juta, kawan-kawan,” ujar Chikita kepada awak media usai persidangan sebelumnya.
Chikita mengaku heran dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, sebagian besar dana yang digunakan untuk pembayaran rumah justru berasal dari uang pribadinya yang ditransfer ke rekening sang suami.
Selain persoalan finansial, dalam surat gugatan balik, Indra juga menuding Chikita sebagai istri yang tidak patuh (nusyuz). Tuduhan itu, kata Chikita, muncul karena ia tidak setuju dengan perilaku suaminya.
“Dia tulis saya tidak menuruti dia. Contohnya, dia main judi online dan saya tidak mendukung hal itu. Tapi malah dianggap nusyuz,” jelasnya.
Chikita menambahkan, tuduhan tersebut dijadikan dasar oleh pihak suami untuk tidak memberikan nafkah selama pernikahan mereka. Ia pun menilai gugatan balik Indra seharusnya tidak diterima oleh majelis hakim, karena diajukan setelah tahap mediasi dinyatakan gagal, sementara Indra sebagai pihak utama tidak pernah hadir dalam mediasi.
“Menurut saya tidak valid, karena sudah lewat tahap mediasi. Mediasi sudah gagal, kenapa baru ada gugatan balik?” katanya dengan nada kecewa.
Ia juga mengaku sempat menangis di ruang sidang karena merasa tertekan dengan proses hukum yang dijalaninya. Sidang perceraian keduanya akan terus berlanjut dengan agenda pembahasan gugatan utama dan gugatan balik yang kini menjadi fokus pengadilan. (*)