TOP MEDIA – HUT RI Ke-80 tahun ini akan ada pemandangan lain dari peringatan kemerdekaan sebelumnya.
Diawali dengan edaran dari pemerintah untuk pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI yang dilakukan mulai Jumat (1/8/2025).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” demikian bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.
Situs resmi Kemensetneg RI merilis jadwal acara kirab bendera dan teks Proklamasi.
Acara jelang detik-detik Proklamasi, kirab bendera dan teks tersebut akan dilakukan dari lokasi Tugu Monas ke Istana Negara menggunakan kereta kencana dan dikawal pasukan berkuda.
Berikut jadwal kirab tersebut :
- Hari/Tanggal : Minggu, 17 Agustus 2025
- Waktu : Pukul 08.00 WIB.
Dalam memeriahkan peringatan HUT RI ini, akan disajikan rangkaian acara sejak 1 Agustus dan selama bulan kemerdekaan ini.
- 1 Agustus 2025 : Doa Kebangsaan di Tugu Proklamasi, Jakarta.
- 13 Agustus 2025 :
- Penganugerahan Tanda Kehormatan RI di Istana Negara, Jakarta.
- Pengukuhan Paskibraka di Istana Kepresidenan, Jakarta.
- 15 Agustus 2025 : Pidato Kenegaraan di Kompleks MPR/DPRRI
- 16 Agustus 2025:
- Ziarah Nasional dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Utama Kalibata, Jakarta
- Apel Renungan Suci juga dilaksanakan di TMP-TMP provinsi dan kabupaten/kota
- 17 Agustus 2025:
- Upacara PeringatanDetik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta (didahului dengan Kirab Bendera dan Teks Proklamasi dari Monas ke Istana Merdeka pukul 08.00 WIB)
- Pesta Rakyat Berlokasi di Kawasan Monas dan Istana Kepresidenan, Jakarta
- Upacara Penurunan Bendera berlokasi di Istana Merdeka, Jakarta
- Karnaval Kemerdekaan melibatkan perwakilan seluruh kementerian/lembaga/TNI/Polri/Danantara (BUMN)
- 18 Agustus 2025 : Libur tambahan.
- 24 Agustus 2025:
- Merdeka Run 8.0 K
- Pada tanggal 17 Agustus 2025 akan ada tarif Rp 80 untuk semua angkutan massal publik di Jakarta (Jaklingo, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL)
- Diskon belanja nasional hingga 80% diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan
(*)