TOPMEDIA – Kabar meninggalnya selebgram Lula Lahfah, kekasih musisi Reza Arap, menghebohkan media sosial. Publik ramai membicarakan dugaan keterkaitan kematian Lula dengan temuan tiga tabung Whip Pink di kamarnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa overdosis bukanlah penyebab kematian sang selebgram.
Whip Pink sendiri merupakan produk tabung berisi gas Nitrous Oxide (N₂O) yang lazim digunakan dalam dunia kuliner untuk membuat whipped cream.
Gas ini tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi atau dihirup langsung. Jika dihirup, N₂O dapat menggantikan oksigen dalam darah sehingga menimbulkan efek berbahaya.
Dampak yang mungkin terjadi antara lain penurunan tekanan darah secara drastis, kehilangan kesadaran mendadak, gangguan jantung hingga serangan jantung, serta hipoksia akibat kekurangan suplai oksigen ke organ vital.
Dalam dunia medis, penggunaan N₂O hanya dilakukan oleh tenaga profesional dan selalu disertai aliran oksigen, sehingga tidak boleh digunakan sembarangan.
Kontroversi semakin mencuat setelah PT Suplaindo Sukses Sejahtera, perusahaan yang menaungi Whip Pink, menjadi sorotan publik.
Terdapat perbedaan nama perusahaan dan alamat antara laman resmi dengan data Kementerian Hukum.
Pemilik mayoritas saham perusahaan adalah Andy Hioe, sementara merek Whip Pink diajukan oleh Jason Hioe.
Publik juga menyoroti sejumlah konten promosi Whip Pink yang dinilai mendorong penyalahgunaan. Salah satunya adalah unggahan dengan caption “Paradise isn’t a place, it’s a feeling” yang dianggap mengasosiasikan efek nge-fly dari gas N₂O.
Seorang pengguna media sosial, Pricillia Ferry, menegaskan bahwa produk tersebut dijual dengan kedok untuk kebutuhan F&B, namun sebenarnya menyadari potensi penyalahgunaan.
Di sisi lain, ada pendapat yang menyebut bahwa penyalahgunaan produk bukan sepenuhnya kesalahan brand.
Namun, argumen ini dibantah oleh akun Threads @birkindust_ yang menunjukkan bukti sejumlah konten promosi di Instagram @whippink.co yang dinilai mengarah pada penyalahgunaan.
Dasar Hukum
Secara hukum, iklan yang menyesatkan konsumen dilarang berdasarkan. Menurut Pasal 17 Jo. Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, larangan produksi iklan mengelabui konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Menurut Pasal 20 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi
Namun, hingga kini penyalahgunaan Whip Pink sebagai zat terlarang belum diatur secara spesifik dalam regulasi narkotika di Indonesia, sehingga menimbulkan celah hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Dengan adanya kasus ini, publik semakin menyoroti pentingnya regulasi yang lebih ketat terhadap produk-produk yang berpotensi disalahgunakan.
Kematian Lula Lahfah memang telah dibantah polisi sebagai akibat overdosis, tetapi temuan tabung Whip Pink di kamarnya membuat produk ini semakin kontroversial.
Selain menimbulkan kekhawatiran publik, kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang regulasi penggunaan gas N₂O di Indonesia dan tanggung jawab produsen dalam memasarkan produk yang berisiko. (*)



















