TOPMEDIA – Pemerintah mencatat penyerapan rumah subsidi nasional telah mencapai 221.000 unit hingga 15 November 2025, dari total target 350.000 unit tahun ini.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut capaian ini sebagai bukti sinergi kuat antara pengembang, perbankan, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Laki-laki yang akrab disapa Ara ini menekankan pentingnya kolaborasi seluruh ekosistem perumahan untuk mengejar target hingga akhir tahun.
“Semua ini berkat dukungan pengembang, perbankan, dan Tapera. Ekosistem perumahan harus kompak. Terus bekerja semangat mengejar target hingga akhir tahun,” ujarnya di Jakarta, Minggu (16/11/2025).
BP Tapera mendorong percepatan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan perluasan akses bagi pekerja nonformal.
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Doddy Bursman, menyebut porsi penyaluran FLPP untuk kelompok non-fix income masih rendah, yakni baru 13,03 persen.
“Masih banyak potensi dari kelompok pekerja non-fix income. Kami harap para pengembang dan bank penyalur mulai menyasar segmen ini agar penyaluran FLPP semakin luas,” kata Doddy.
Sejak 2010, pemerintah telah menyalurkan lebih dari Rp141 triliun dana FLPP untuk 1,81 juta unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tahun ini, target FLPP meningkat signifikan menjadi 350 ribu unit, naik hampir 60 persen dibanding tahun sebelumnya.
Ara menegaskan bahwa rumah subsidi harus tersebar di seluruh wilayah Indonesia sebagai wujud keadilan sosial. “Rumah subsidi harus tersebar di seluruh penjuru negeri ini, demi mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam pembangunan rumah subsidi. “Pengembang adalah jembatan antara negara dan rakyat dalam merealisasikan anggaran untuk membantu masyarakat kecil. Kepercayaan nomor satu, kepuasan pelanggan nomor satu,” tegas Ara.
Selain FLPP, pemerintah juga menjalankan skema Kredit Program Perumahan (KPP) berdasarkan Permenko Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025.
KPP ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik dari sisi penyediaan maupun permintaan. Dana KPP dapat dimanfaatkan untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan, serta pengadaan jasa konstruksi.
Sementara dari sisi permintaan, KPP mendukung pembelian rumah, pembangunan, dan renovasi untuk kegiatan usaha.
Capaian penyerapan rumah subsidi hingga November 2025 menunjukkan kemajuan signifikan dalam program perumahan nasional.
Pemerintah melalui FLPP dan KPP terus mendorong akses pembiayaan yang inklusif, terutama bagi pekerja nonformal dan pelaku UMKM. (*)



















