TOPMEDIA — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan dimulai pada akhir September 2025.
Program ini diharapkan menjadi solusi pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses hunian layak.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait KUR Perumahan telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Saat ini, kementerian hanya menunggu proses pengundangan agar program bisa segera dijalankan.
“Yang saya dengar terakhir katanya sudah tanda tangan dari Kementerian Keuangan. Mungkin kita tinggal tunggu perundangannya. Nanti kalau sudah selesai, ya itu sudah bisa kita jalankan,” ujar Sri, Senin (22/9/2025).
Sri menambahkan bahwa setelah PMK resmi diundangkan, pihaknya akan langsung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank penyalur KUR.
Ia mencatat terdapat sekitar 31 bank penyalur KUR eksisting, dan totalnya bisa mencapai 46 bank termasuk koperasi dan lembaga keuangan lainnya.
“Kan ada yang menyalurkan KUR itu kan banyak ya, kalau saya lihat mungkin sekitar 31 bank dan total itu ada 46 bank yang juga [menyalurkan] untuk program kayak koperasi dan lain-lain,” jelasnya.
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani, turut mengingatkan agar penyaluran KUR Perumahan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Ia juga mendorong Kementerian PKP untuk mengoptimalkan penyerapan likuiditas yang telah disiapkan pemerintah.
“Karena sudah dianggarkan, pertama tolong dimanfaatkan, kedua juga tolong dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Rosan beberapa waktu yang lalu.
Jika penyaluran KUR Perumahan sebesar Rp 130 triliun berhasil terserap maksimal dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, Rosan menyatakan bahwa Danantara siap meningkatkan dukungan dana hingga Rp 250 triliun. (*)