TOPMEDIA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita telah selesai diharmonisasi dan dijadwalkan berlaku pada awal 2026.
Aturan baru ini diharapkan memperkuat pengawasan distribusi sekaligus menjamin ketersediaan Minyakita di seluruh wilayah Indonesia.
Budi menyampaikan bahwa peraturan tata kelola Minyakita akan disahkan pada pekan depan. Setelah pengesahan, aturan tersebut berlaku 30 hari kemudian untuk memberi waktu penyesuaian sistem bagi produsen dan distributor.
Dalam revisi Permendag, produsen Minyakita diwajibkan menyalurkan minimal 35 persen produksinya melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.
Kebijakan ini bertujuan memperketat pengawasan distribusi, memastikan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), serta menjamin ketersediaan Minyakita di wilayah timur Indonesia yang selama ini menghadapi harga lebih tinggi.
“Biar memudahkan kita untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN pangan kan kita memudahkan, sehingga nanti harganya sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada,” ujar Budi di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (27/11).
Revisi Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Ada lima poin utama yang ditekankan:
– Distribusi sebagian Minyakita melalui BUMN pangan.
– Fokus distribusi untuk pasar rakyat agar akses pangan lebih terjangkau.
– Dukungan program pemerintah seperti pasar murah, bantuan pangan, dan koperasi desa.
– Pemberian insentif domestic market obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran.
– Penguatan pengawasan dan sanksi untuk mencegah penyelewengan pasokan.
Budi menegaskan bahwa revisi ini tidak mengatur perubahan harga Minyakita, melainkan fokus pada tata kelola distribusi agar lebih efektif dan merata.
“Hal ini dilakukan agar distribusi lebih mudah dikontrol, harga sesuai HET, dan Minyakita tersedia di seluruh wilayah, termasuk Indonesia timur,” kata Budi.
Dengan revisi Permendag yang akan berlaku awal 2026, pemerintah berharap distribusi Minyakita semakin merata dan harga tetap sesuai HET.
Kewajiban produsen menyalurkan 35 persen produksi melalui BUMN pangan diyakini mampu memperkuat pengawasan, mencegah penyelewengan, serta menjamin ketersediaan minyak goreng rakyat di seluruh pelosok Indonesia. (*)



















