Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Perluas Layanan 4G dan 5G, Kemkomdigi Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

×

Perluas Layanan 4G dan 5G, Kemkomdigi Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka lelang frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun ini. Langkah ini sebagai langkah pemerintah untuk menggenjot perluasan jaringan 4G dan 5G hingga ke pelosok negeri.

Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmenkomdigi) Nomor 175 Tahun 2026. Lewat aturan tersebut, pemerintah resmi membuka seleksi bagi para operator seluler yang ingin meminang pita emas frekuensi tersebut.

HALAL BERKAH

“Dengan dibentuknya tim seleksi melalui Kepmen kemarin, maka proses ini (lelang frekuensi) sudah resmi dimulai,” kata Menkomdigi, Meutya Hafid, dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Meutya menegaskan bahwa misi utama dari lelang ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan pemerataan akses.

Baca Juga:  Inflasi Jatim Maret 2026 Capai 3,79 Persen, Tekanan Harga Pangan Masih Dominan

“Harapannya tentu adalah bagaimana perluasan dari layanan 4G dan 5G bisa lebih banyak lagi dirasakan hingga ke pelosok,” imbuhnya.

Untuk mengawal proses lelang agar berjalan transparan dan efektif, Meutya menunjuk Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Denny Setiawan, sebagai ketua Tim Pelaksana Seleksi.

Tim inilah yang nantinya akan menggodok seluruh tata cara, persyaratan, hingga menentukan tanggal pasti dimulainya penawaran harga dari para vendor telekomunikasi.

“Start lelang nanti secara teknis tanggal dan tata laksananya akan diumumkan oleh ketua tim pelaksana, yaitu Bapak Denny,” kata Meutya.

Menteri dari Golkar ini menjelaskan, dua frekuensi yang dilelang ini memiliki karakter berbeda namun saling melengkapi dalam ekosistem internet cepat.

Baca Juga:  DPR Usulkan Revisi UU ITE, Buzzer Destruktif Bisa Ditindak Tanpa Delik Aduan

Pita 700 MHz (Low-Band) adalah frekuensi ini sering dijuluki sebagai digital dividend. Sinyalnya didapat dari sisa migrasi TV analog ke digital (ASO).

Kehebatannya? Daya jangkau yang sangat luas dan jago menembus tembok bangunan atau pepohonan. Sangat cocok untuk meng-cover wilayah pedesaan yang luas.

Sedangkan pita 2,6 GHz (Mid-Band) dikenal sebagai jagonya kapasitas. Frekuensi ini sangat ideal untuk menopang kecepatan transmisi data skala besar yang dibutuhkan teknologi 5G agar internet tidak lelet di area padat penduduk.

Pemerintah berharap, dengan kombinasi dua frekuensi ini maka tidak ada lagi cerita susah sinyal di desa-desa atau kelurahan yang selama ini minim akses telekomunikasi.

Dengan lelang ini, pemerintah berharap akses internet mobile broadband minimal teknologi 4G merata di seluruh Indonesia. (*)

TEMANISHA.COM