Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

Penerapan Pajak Pedagang Online Ditunda, Pemerintah Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

8
×

Penerapan Pajak Pedagang Online Ditunda, Pemerintah Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi e-commerce. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kebijakan pungutan pajak terhadap pedagang online atau merchant di platform e-commerce belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Penundaan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional, sebagaimana arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

HALAL BERKAH

Pemerintah menargetkan penerapan kebijakan tersebut baru akan dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka 6 persen.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak telah ditunda.

“Di PMK yang kita desain, penunjukan platform atau marketplace untuk memungut pajak dari merchant-merchant di platform itu ditunda. Sesuai arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi optimis di angka 6 persen,” ujarnya dikutip, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:  UMKM Bakal Diwajibkan Terdaftar di SAPA UMKM, Permudah Pemerintah Bantu Atasi Masalah Perizinan hingga Sertifikasi Produk

Bimo menambahkan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap memiliki kewajiban perpajakan apabila penghasilannya telah melebihi ambang batas Rp 500 juta per tahun.

Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas aktivitas ekonomi yang dikenai pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penundaan kebijakan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Ia menyebut bahwa penerapan pajak digital akan dipertimbangkan kembali setelah indikator ekonomi menunjukkan pemulihan yang signifikan.

Penundaan kebijakan pungutan pajak terhadap pedagang online mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Dengan menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku ekonomi digital, khususnya UMKM.

Baca Juga:  Peran Digitalisasi dalam Kewirausahaan. Percepatan Promosi dan Penjualan di Era Ekonomi Digital

Langkah ini juga menunjukkan pendekatan adaptif dalam perumusan kebijakan fiskal, di mana efisiensi dan keberpihakan terhadap sektor produktif menjadi prioritas utama.

Pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi sebelum menerapkan kebijakan pajak digital secara menyeluruh. (*)

TEMANISHA.COM