Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Bisa Dipidana Lho! Ini Aturannya

×

Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Bisa Dipidana Lho! Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bus TransJakarta. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng transportasi umum di Ibu Kota. Seorang penumpang bus TransJakarta menjadi korban pelecehan saat berdiri bersama penumpang lain usai beraktivitas.

Korban awalnya tidak menyadari tindakan tersebut hingga merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan itu berasal dari pendingin udara.

HALAL BERKAH

Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya.

Korban kemudian sadar dirinya menjadi korban pelecehan. Pelaku diketahui melakukan tindakan asusila berupa masturbasi di dalam bus.

Petugas bersama penumpang langsung mengamankan dua pria berinisial HW dan FTR yang dicurigai sebagai pelaku.

Kasus ini menegaskan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi di ruang publik, bahkan di transportasi umum yang seharusnya aman bagi masyarakat.

Baca Juga:  Pernikahan Kakek Tarman dan Gadis Pacitan Berujung Penipuan, Apakah Pernikahan Sah Secara Hukum, Dan Apakah Bisa Dibatalkan?

“Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya,” ungkap salah satu saksi mata.

Dasar Hukum

Kasus pelecehan seksual di transportasi umum dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum di Indonesia.

Menurut Pasal 414 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur terkait perbuatan pencabulan di muka umum, pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).

Menurut Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum, pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

Baca Juga:  Viral! Rumah Denny Caknan Jadi Lokasi COD, Begini Aturan Hukumnya

Kemudian Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual non fisik, pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pelecehan seksual di ruang publik, termasuk transportasi umum, masih tinggi.

Pada 2025, tercatat lebih dari 2.000 laporan pelecehan di ruang publik, dengan mayoritas korban adalah perempuan usia produktif.

Kasus pelecehan seksual sering tidak dilaporkan karena korban merasa malu atau takut. Padahal, laporan sangat penting untuk menindak pelaku dan mencegah kasus serupa.

Kasus pelecehan seksual di bus TransJakarta menjadi pengingat bahwa tindakan asusila bisa terjadi di mana saja.

Baca Juga:  Bahas Teknis Penerapan, Polri dan Kejati Gelar Rakor KUHP dan KUHAP

Penegakan hukum yang tegas, keberanian masyarakat untuk melapor, serta kepedulian bersama menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus berulang. Jika mengalami pelecehan, masyarakat diimbau segera mencari pertolongan dan melaporkan pelaku kepada pihak berwenang. (*)

TEMANISHA.COM