TOPMEDIA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan aturan baru sejak Juli 2024 yang mengubah kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), khususnya mereka yang memiliki usaha sendiri atau berprofesi bebas.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha dan profesional yang telah menyelenggarakan pembukuan kini wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran sewa tanah atau bangunan.
Ketentuan ini berlaku bagi berbagai profesi seperti dokter, arsitek, notaris, akuntan, maupun pelaku usaha lainnya.
Jika menyewa kantor, klinik, toko, atau ruko untuk kegiatan usaha, penyewa tidak lagi dapat menyerahkan urusan pajak kepada pemilik tempat.
Sebaliknya, penyewa wajib memotong PPh dan menerbitkan bukti potong.
Salah satu kasus yang pernah terjadi dialami seorang dokter gigi yang telah menyewa ruko selama lima tahun.
Karena tidak mengetahui perubahan aturan ini, ia tetap membayar sewa tanpa melakukan pemotongan pajak.
Saat pemeriksaan, DJP mengenakan koreksi senilai belasan juta rupiah, ditambah sanksi administrasi, karena dianggap lalai menjalankan kewajiban sebagai pemotong pajak.
Adapun tarif PPh yang berlaku adalah:
- Sewa tanah dan bangunan: PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari nilai bruto.
- Sewa selain tanah/bangunan(misalnya sewa alat atau kendaraan): PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai bruto.
Seluruh pemotongan pajak tersebut wajib dibuat bukti potongnya dalam format unifikasi.
Pakar perpajakan mengingatkan, ketidaktahuan terhadap aturan baru ini dapat merugikan wajib pajak, karena meskipun pembayaran sewa dilakukan tepat waktu, tidak melakukan pemotongan pajak tetap dianggap pelanggaran.
Untuk membantu pelaku usaha dan profesional memahami aturan baru ini, sejumlah konsultan pajak menyediakan panduan praktis.
Salah satunya “Mahir Pajak UMKM 21 Hari” yang memuat pembahasan aturan-aturan penting serta tips menghindari denda pajak. (*)