Scroll untuk baca artikel
Bonek Bule
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Jelang Divonis, Nikita Mirzani Surati Presiden Prabowo Minta Keadilan

20
×

Jelang Divonis, Nikita Mirzani Surati Presiden Prabowo Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram@nikitamirzanimawardi_172)
toplegal

TOPMEDIA – Nikita Mirzani hari ini, Selasa (28/10/2025), menjalani sidang vonis perkara pemerasan dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys.

Nikita Mirzani mengunggah surat pengaduan yang dikirim oleh tim pengacaranya, Law Office A-A & Partners, kepada Presiden Prabowo Subianto.

HALAL BERKAH

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, dilihat pada Senin (27/10/2025), Nikita Mirzani mengunggah satu bundel surat pengaduan yang dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat yang diberi judul, ‘Pengaduan Sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law Terhadap Nikita Mirzani’.

Terdapat lima sub dalam surat tersebut yang ditulis dengan poin A sampai dengan E. Masing-masing sub berisikan, identitas pemohon atau pengadu, dasar hukum, uraian singkat mengenai duduk perkara, materi pengaduan pemohon, dan permohonan.

Pada sub C atau uraian singkat mengenai duduk perkara, Nikita mencantumkan delapan poin. Dalam surat tersebut dituliskan awal mula sejak Reza Gladys meminta tolong pada asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki, untuk memperbaiki produk skincare Glafidsya dan dipulihkan nama baiknya karena produk tersebut dijelek-jelekan oleh Dokter Samira melalui Akun Media Sosial TikTok bernama @doktif.

Baca Juga:  Viral Pungli di Warung Kang Mus ‘Preman Pensiun’, Ini Ancaman Hukuman Pemerasan

Kemudian, sampai ada negosiasi antara Ismail dan Reza Gladys. Ismail meminta uang Rp 5 miliar, kemudian Reza Gladys menawar dengan meminta Rp 4 miliar. Akhirnya kedua belah pihak setuju dengan nominal tersebut.

Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita Mirzani ke polisi dengan tuduhan pemerasan dan TPPU. Gara-gara laporan tersebut, Nikita Mirzani menjadi tersangka dan diadili. Nikita dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar oleh JPU.

Pada materi pengaduan pemohon di sub D, ada sepuluh poin yang dituliskan. Pada poin pertama, Nikita Mirzani merasa dijebak oleh Reza Gladys untuk menerima uang sebesar Rp 4 miliar.

Dalam poin ketiga, dituliskan saat awal proses persidangan berlangsung. Nikita Mirzani merasa dirinya dikriminalisasi oleh Reza Gladys, suami, dan keluarganya.

Baca Juga:  Ari Bias Hormati Putusan Kasasi MA yang Menangkan Agnez Mo dalam Sengketa Hak Cipta Lagu

Pada poin selanjutnya, Nikita Mirzani merasa kesepakatan kerja sama bisnis yang dilakukan Reza Gladys kepada Nikita Mirzani disulap menjadi tindak pidana ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia.

Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya menegaskan tidak ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan.

Pada poin terakhir dalam sub E, yakni permohonan, ada enam poin. Nikita Mirzani menuliskan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto berupa:

1. Menugaskan melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kantor Staf Presiden untuk memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas-instansi agar proses peradilan yang dialami Pemohon/Pengadu berjalan fair, imparsial, dan sesuai due process of law;

2. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan kepada Para Jaksa yang menangani perkara Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) yang saat ini melakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel;

Baca Juga:  Kasus Bocornya Rekam Medis Dara Arafah: Pentingnya Perlindungan Data di Indonesia

3. Memberikan perhatian kepada Pemohon/Pengadu (Nikita Mirzani) dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terhindar dari tindakan-tindakan yang tidak fair trial dari aparat penegak hukum;

4. Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over criminalization terhadap masyarakat Indonesia;

5. Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara;

6. Demikian Permohonan ini kami ajukan. Besar harapan kami Bapak Presiden berkenan memberikan atensi dan arahan sesuai kewenangan konstitusional guna memastikan tegaknya hukum yang adil, proporsional, dan manusiawi. (*)

TEMANISHA.COM