TOPMEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk melegalkan pernikahan beda agama.
Gugatan yang diajukan Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025 dinilai tidak jelas oleh MK sehingga tidak dapat diterima.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut. “Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Suhartoyo menambahkan bahwa permohonan para pemohon lebih banyak menguraikan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama, padahal Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatur tentang syarat sah perkawinan, bukan pencatatan.
Gugatan ini bukan kali pertama diajukan ke MK. Pada 2014, MK menolak permohonan sejumlah mahasiswa, dan pada 2023 MK kembali menolak gugatan terkait Pasal 2 ayat 1 dan 2 serta Pasal 8 huruf F UU Perkawinan.
MK menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga perkawinan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah.
Mereka mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat 1.655 pasangan menikah beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023, dengan tren yang terus meningkat.
“Bahwa berdasarkan data ICRP, perkawinan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia,” ujar pemohon.
Selain itu, pemohon juga menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama.
Menurut mereka, aturan ini menutup seluruh ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui mekanisme penetapan pengadilan negeri.
Dalam putusan terakhir, MK menegaskan bahwa adanya dua rumusan petitum alternatif membuat permohonan sulit dipahami.
“Dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya dimohonkan oleh para pemohon,” terang Suhartoyo.
Dengan demikian, gugatan untuk melegalkan nikah beda agama kembali tidak diterima, mempertegas konsistensi MK terhadap putusan-putusan sebelumnya. (*)



















