TOPMEDIA – Serbuan produk impor murah tanpa label dari China dinilai semakin mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Kondisi ini membuat pelaku usaha lokal kesulitan bersaing di pasar domestik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan dua langkah strategis untuk melindungi UMKM, yakni penetapan harga eceran tertinggi (HET) bagi produk impor dan kenaikan tarif bea masuk untuk sejumlah komoditas tertentu.
Maman mencontohkan produk jilbab impor yang dijual dengan harga Rp 3.000–5.000, jauh lebih murah dibandingkan produk lokal yang dijual di atas Rp 15.000.
“Harga eceran tertingginya itu dibatasi. Misalnya jilbab dari luar negeri tidak boleh dijual di bawah Rp 15.000 agar produk lokal bisa bersaing,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (24/11/2025).
Selain itu, Maman juga mengusulkan kenaikan tarif bea masuk untuk produk impor tertentu yang berdampak langsung pada UMKM.
Ia mengaku telah membahas hal ini dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perdagangan Budi Santoso.
“Ada sekitar 10 item produk impor yang perlu diberlakukan aturan khusus, bea masuknya dinaikkan agar produk lokal kita tetap kompetitif,” tambahnya.
“Kalau tanya ke saya, jangan setengah-setengah. Barang-barang yang bisa diproduksi dalam negeri lebih baik ditutup total jalur impornya. Ngapain ambil dari luar kalau kita bisa produksi sendiri,” tegas Maman.
Maman menekankan bahwa langkah penetapan HET dan kenaikan bea masuk hanyalah solusi sementara. Menurutnya, kebijakan paling ideal adalah menutup total impor produk yang bisa diproduksi di dalam negeri.
Dengan begitu, UMKM lokal memiliki ruang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar domestik tanpa tertekan oleh serbuan barang murah dari luar negeri. (*)



















