Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

Menaker Tekankan Pengawalan PKB, Tantangan Terbesar Ada pada Implementasi

×

Menaker Tekankan Pengawalan PKB, Tantangan Terbesar Ada pada Implementasi

Sebarkan artikel ini
Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
toplegal

TOPMEDIA-Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.

Ia menilai tantangan utama dalam pelaksanaan PKB biasanya muncul pada tahap implementasi di lapangan.

HALAL BERKAH

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memiliki perhatian besar terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap membantu apabila terjadi kendala selama perundingan.

Menurut Yassierli, PKB yang telah disepakati oleh PT Freeport Indonesia menjadi dasar hukum yang sah dalam hubungan kerja selama tiga tahun ke depan. Perjanjian tersebut juga menjadi pedoman dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang mungkin muncul di kemudian hari.

Baca Juga:  Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Gratis Batch 2, Kuota 2.100 Peserta Dibuka Mulai 6 April 2026

Ia menekankan bahwa setelah proses penandatanganan selesai, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh isi PKB dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan. Permasalahan kerap muncul akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dan pelaksanaannya di lapangan.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka tahapan berikutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak sepenuhnya terwujud dalam praktik,” ujar Yassierli.

Menaker juga memberikan apresiasi terhadap proses perundingan antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Ia menyebut, kesepakatan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat, yakni hanya 18 hari.

Ia menambahkan bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Meski demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

Baca Juga:  Gaspol Cari Kerja! Kemnaker Percepat Rekrutmen lewat Walk-In Interview dan SIAPkerja

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki PKB. Bagi perusahaan yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrial tetap kondusif dan harmonis,” jelasnya.

Yassierli juga mengingatkan bahwa tantangan hubungan industrial di masa depan akan semakin kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang erat antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan guna menciptakan hubungan kerja yang adaptif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan PKB berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan bersama.

Dalam perjanjian tersebut, disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja. Di antaranya kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, tunjangan pendidikan mengalami kenaikan sebesar 15 persen, begitu pula tunjangan akomodasi yang meningkat 15 persen.

Baca Juga:  Open Trip Naik Gunung Jadi Tren Viral, Peluang Bisnis yang Menjanjikan

Perusahaan juga menetapkan peningkatan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan untuk seluruh karyawan pratama. Tunjangan bagi pekerja tambang bawah tanah juga mengalami kenaikan, yakni Rp85.000 untuk pekerja shift dan Rp55.000 untuk pekerja non-shift.

Tidak hanya itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian turut meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS, sebagai bentuk perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

 

TEMANISHA.COM