Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Mafia Tanah Diduga Ubah Sertifikat Tanpa Izin, Lahan Kakek di Bali Dipecah Jadi 26 HGB, Ini Pasal yang Bisa Menjerat Pelaku

×

Mafia Tanah Diduga Ubah Sertifikat Tanpa Izin, Lahan Kakek di Bali Dipecah Jadi 26 HGB, Ini Pasal yang Bisa Menjerat Pelaku

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Kasus mafia tanah di Bukit Ungasan, Bali, menyeret nama Made Gede Gnyadnya yang kehilangan hak atas tanah 6 hektare. Sertifikat SHM miliknya diduga diubah menjadi 26 HGB tanpa persetujuan, melanggar aturan pertanahan dan pidana.

Kasus dugaan penguasaan lahan secara ilegal kembali mencuat di Bali. Made Gede Gnyadnya, 72, warga Jimbaran, Kabupaten Badung, mengaku kehilangan hak atas tanah seluas 6 hektare di kawasan Bukit Ungasan.

HALAL BERKAH

Tanah yang semula berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) itu kini tercatat sebagai 26 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya sebagai pemilik sah.

Permasalahan bermula saat lahan tersebut hendak dijual kepada Hanifah Husein. Karena kekurangan dana, Hanifah meminjam uang kepada Erwin Suyanto dengan janji pelunasan dalam tiga bulan.

Baca Juga:  Tegas, Koster Larang Pengalihfungsian Lahan untuk Komersil

Namun, pembayaran tak kunjung diselesaikan. Pada Desember 2021, terjadi balik nama sertifikat dan perubahan status tanah dari SHM menjadi HGB atas nama Sandiana Soemarko melalui PT Berkat Maratua Indah, Jakarta Selatan. Belakangan diketahui, Erwin Suyanto adalah kuasa hukum Sandiana

Dasar Hukum

Peralihan status tanah tanpa persetujuan pemilik melanggar sejumlah regulasi:
– Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pemalsuan surat diancam pidana penjara paling lama 8 tahun.
– Keputusan Menteri Agraria Nomor 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai, yang mengharuskan pengajuan oleh pemilik atau PT dengan izin lokasi/prinsip ke BPN setempat, termasuk akta jual beli jika diperlukan.
– Keputusan Menteri Agraria Nomor 16 Tahun 1997 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Milik hanya dapat diberikan atas persetujuan pemilik tanah yang dituangkan dalam akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga:  Pernikahan Kakek Tarman dan Gadis Pacitan Berujung Penipuan, Apakah Pernikahan Sah Secara Hukum, Dan Apakah Bisa Dibatalkan?

Apabila HGB diberikan tanpa persetujuan pemilik misalnya dibuat sepihak atau dengan pemalsuan maka akta PPAT terserbut tidak sah dan HGB dapat dibatalkan melalui proses hukum.

Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat Bali, khususnya di kawasan Ungasan yang kini banyak berdiri vila dan properti mewah di atas tanah yang statusnya dipertanyakan. Made Gede Gnyadnya berharap ada mediasi dan kejelasan hukum dari pihak berwenang.

Kasus ini jadi pengingat penting bahwa hak atas tanah harus dijaga dengan cermat. Setiap proses jual beli, peminjaman, atau perubahan status sertifikat wajib dilakukan secara transparan, sah, dan dengan persetujuan pemilik.

Jangan ragu untuk memahami aturan dan melibatkan pendamping hukum sejak awal. Langkah kecil hari ini bisa mencegah sengketa besar di kemudian hari.

Baca Juga:  Anis Tiana Pottag S.H., M.H., M.Kn., M.M. Jadi Pembicara di Universitas Muhammadiyah Surabaya: Dorong Mahasiswa Hukum Berinovasi dalam Dunia Bisnis

Imbauan dan Pencegahan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk:
– Memastikan seluruh proses jual beli dan peminjaman tanah dilakukan secara sah dan transparan.
– Melibatkan pendamping hukum sejak awal untuk menghindari manipulasi dokumen.
– Rutin memeriksa status sertifikat tanah di BPN untuk mencegah perubahan sepihak.

Langkah kecil seperti menyimpan dokumen asli, mencatat transaksi, dan berkonsultasi dengan notaris/PPAT dapat mencegah sengketa besar di kemudian hari. (*)

TEMANISHA.COM