TOPMEDIA – Agnez Mo bisa bernapas lega. Setelah melewati proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutus sengketa royalti lagu yang menjeratnya. Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada Senin, 11 Agustus, MA mengabulkan permohonan Agnez Mo. Ini artinya, Agnez tidak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
Kasus ini bermula ketika Agnez Mo menyanyikan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias di tiga acara berbeda yang diselenggarakan oleh HW Group pada bulan Mei 2023. Tiga acara itu digelar secara beruntun di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Ari Bias merasa keberatan karena Agnez membawakan lagunya tanpa izin langsung (direct license). Menurut Ari, izin ini diperlukan agar proses pembayaran royalti bisa berjalan lancar melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Namun, permintaan Ari tidak ditanggapi baik oleh Agnez maupun pihak HW Group.
Merasa haknya tidak dipenuhi, Ari Bias pun melayangkan somasi terbuka pada Mei 2024, disusul dengan laporan ke Bareskrim Polri pada Juni 2024. Puncaknya, ia menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.
Pada saat itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan Ari Bias dan memerintahkan Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Nominal ini merupakan akumulasi dari tiga konser, dengan perhitungan ganti rugi sebesar Rp500 juta untuk setiap konser. Agnez dianggap bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Namun, Agnez Mo tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan kini, MA membalikkan putusan pengadilan sebelumnya. Dengan putusan ini, Agnez Mo dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan pembayaran royalti yang diajukan oleh Ari Bias.
*Ay