TOPMEDIA – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 65 juta unit pada tahun 2024.
UMKM menyumbang sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja. Namun, ironisnya, sebagian besar UMKM masih beroperasi tanpa legalitas usaha yang sah.
Legalitas usaha mencakup dokumen penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, NPWP, dan sertifikasi lainnya.
Tanpa legalitas, UMKM rentan terhadap sanksi hukum, kesulitan akses pembiayaan, dan kehilangan peluang kerja sama strategis.
Di era digital dan kompetitif seperti sekarang, legalitas bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk membangun bisnis yang profesional, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Landasan Hukum Legalitas Usaha
Beberapa peraturan yang mendukung legalitas dari UMKM yakni:
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang menerangkan apabila UMKM berperan sangat penting dalam perekonomian Indonesia, dengan penekanan pada pentingnya pembinaan dan fasilitasi legalitas usaha.
Selain itu, kemudahan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan terobosan penting untuk mempermudah UMKM mendapatkan legalitas usaha.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menerangkan jika memberikan pedoman lebih lanjut tentang mekanisme dan prosedur pendaftaran usaha yang cepat dan transparan, yang sangat menguntungkan UMKM.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Koperasi dn UKM (KemenKopUKM) dan Badan Pusat Statistik (BPS), di tahun 2022 terdapat sekitar 64 juta usaha namun baru 17,5 juta atau 27% yang sudah legal.
Tahun 2023 dari 65 juta usaha, baru 21,3 juta atau sekitar 32%yang sudah memiliki legalitas usaha. Di tahun 2024, dari 65,4 juta usaha, yang sudah berizin sebanyak 26,7 juta atau sekitar 40%.
Dan di tahun 2025 ini, dari proyeksi 66 juta usaha, pemerintah menargetkan 30 juta atau sekitar 45% memiliki legalitas.
Manfaat Legalitas bagi UMKM
Dengan memiliki legalitas atau sudah berizin, sebenarnya memberikan manfaat dan keuntungan bagi usaha atau UMKM untuk bisa lebih berkembang. Beberapa manfaat legalitas usaha:
1.Perlindungan Hukum
Legalitas melindungi pelaku usaha dari risiko sanksi, sengketa, dan penutupan paksa oleh instansi pemerintah.
2.Akses Pembiayaan dan Modal
Bank dan lembaga keuangan mensyaratkan dokumen legal untuk pengajuan pinjaman, termasuk KUR dan pembiayaan syariah.
3.Kepercayaan Konsumen dan Mitra Bisnis
Legalitas meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan, investor, dan mitra kerja.
4.Peluang Ekspansi dan Digitalisasi
Usaha legal lebih mudah masuk ke platform e-commerce, mengikuti tender, dan menjalin kerja sama dengan korporasi besar.
5.Partisipasi Program Pemerintah
Hanya UMKM legal yang bisa mengikuti pelatihan, subsidi, dan program sertifikasi seperti halal, SNI, dan ekspor.
Legalitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama bagi UMKM untuk tumbuh secara profesional, aman, dan berkelanjutan.
Dengan memiliki NIB, NPWP, dan izin operasional, pelaku usaha membuka pintu menuju akses modal, pasar yang lebih luas, dan perlindungan hukum yang kuat.
Pemerintah telah menyediakan sistem OSS berbasis digital untuk mempermudah proses perizinan, namun literasi dan pendampingan tetap dibutuhkan agar UMKM tidak tertinggal.
Di tengah transformasi ekonomi digital dan persaingan global, legalitas menjadi pembeda antara usaha yang stagnan dan usaha yang siap berkembang.
Sudah saatnya pelaku usaha memprioritaskan legalitas sebagai langkah strategis menuju bisnis yang tangguh dan berdaya saing. (*)