Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

KPR Lunas tapi Sertifikat Rumah Belum Terbit? Ini Penjelasannya

×

KPR Lunas tapi Sertifikat Rumah Belum Terbit? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perumahan. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Banyak pemilik rumah di Indonesia menghadapi masalah serius, cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah lunas, tetapi sertifikat rumah tak kunjung diterbitkan.

Kasus ini bukan hal baru, melainkan persoalan sistemik yang sudah terjadi sejak 2019 dan menimpa puluhan ribu konsumen.

HALAL BERKAH

BTN mencatat sekitar 120.000 unit rumah dari 4.000 developer bermasalah, meski sebagian besar kasus telah diselesaikan, masih ada puluhan ribu rumah yang sertifikatnya belum terbit hingga kini.

Penyebab Sertifikat Rumah Tertahan

BTN menjelaskan bahwa ada sejumlah faktor utama yang menyebabkan sertifikat rumah belum diterbitkan.

Banyak developer tidak menyelesaikan kewajiban pengurusan sertifikat, sementara sebagian lahan masih dalam sengketa hukum.

Selain itu, dokumen tanah yang belum lengkap atau bermasalah juga menjadi kendala. Tidak sedikit kasus melibatkan oknum developer dan notaris yang tidak bertanggung jawab, bahkan ada developer yang kabur atau tidak bisa dihubungi.

Baca Juga:  Penuhi Asas Transparansi, Komisi III Undang LSM yang Menentang KUHAP Baru

Dampak bagi Konsumen

Kondisi ini jelas merugikan konsumen. Meski cicilan KPR dibayarkan ke bank, sertifikat rumah tetap menjadi tanggung jawab developer.

Akibatnya, sertifikat tertahan, status hukum rumah tidak jelas, dan kepastian kepemilikan menjadi kabur.

Konsumen menjadi pihak paling dirugikan karena tidak memiliki dokumen sah atas rumah yang sudah mereka lunasi.

BTN menegaskan telah mengambil sejumlah langkah untuk menyelesaikan masalah ini. Bank melakukan pengurusan sertifikat secara langsung, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta melakukan pendataan dan penertiban terhadap developer bermasalah.

Developer dan notaris nakal juga dimasukkan ke dalam daftar hitam. BTN menargetkan ribuan sertifikat dapat diselesaikan setiap tahun, dengan penyelesaian dilakukan secara bertahap hingga tuntas.

Baca Juga:  Pengemudi Ojol Diusulkan Masuk Kategori UMKM, Ini Dasar Hukum dan Insentif yang Bisa Diterima

Dasar Hukum

Masalah sertifikat rumah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Jangan sampai masalah baru disadari setelah terlambat, karena sertifikat adalah dokumen penting yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan rumah. (*)

TEMANISHA.COM