TOPMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan publik akan dampak serius dari kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Pernyataan ini disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul kabar pembebasan bersyarat terpidana kasus tersebut, Setya Novanto.
Kepada media, Budi Prasetyo menegaskan bahwa kasus KTP-el bukan sekadar perkara korupsi biasa. Menurutnya, ini adalah sebuah “kejahatan yang serius” dengan dampak yang terasa langsung oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. “Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan, keseriusan kasus ini tidak hanya dilihat dari besarnya kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, tetapi juga dari degradasi kualitas pelayanan publik yang ditimbulkannya. Proyek KTP-el yang seharusnya mempermudah administrasi kependudukan justru menjadi sarang korupsi besar-besaran, menghambat jutaan warga dalam mendapatkan identitas resmi.
Pengingat dan pembelajaran untuk generasi mendatang
Lebih dari sekadar penindakan hukum, KPK melihat kasus ini sebagai pengingat penting. Budi Prasetyo mengatakan, kejahatan korupsi harus menjadi pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk tersebut tidak terulang.
Di momen Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, ia menekankan pentingnya persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat dalam melawan korupsi. Menurutnya, perlawanan terhadap korupsi adalah bagian integral dari upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa.
Bebas Bersyarat
Sementara itu, kabar pembebasan bersyarat Setya Novanto dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Setya Novanto, yang divonis 15 tahun penjara, kini berstatus bebas bersyarat.
Kusnali menjelaskan bahwa meskipun berstatus bebas, Setya Novanto masih harus menjalani masa wajib lapor. Status bebas murninya baru akan berlaku pada April 2029. Artinya, selama beberapa tahun ke depan, mantan Ketua DPR ini masih terikat dengan aturan yang ditetapkan selama masa pembebasan bersyarat.
(*)