Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

KPK Ingatkan ASN Soal Kendaraan Dinas, Kasus Viral Plat Merah di Jombang Jadi Sorotan

×

KPK Ingatkan ASN Soal Kendaraan Dinas, Kasus Viral Plat Merah di Jombang Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Mobil plat merah yang viral melitas di arteri Jombang saat Lebaran. (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik penyalahgunaan kendaraan dinas oleh sejumlah pejabat pada momen Lebaran 1447 H.

Temuan ini mendorong KPK meminta kepala daerah dan inspektorat melakukan evaluasi menyeluruh agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

HALAL BERKAH

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa evaluasi penting dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran, termasuk dalam aktivitas mudik Lebaran.

“Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara maupun Aparatur Sipil Negara,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Budi menekankan bahwa kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau daerah, merupakan fasilitas jabatan yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan.

Baca Juga:  Umrah Mandiri Diresmikan, Sinyal Bahaya Industri Travel Ibadah?

“Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” tambahnya.

Menurut KPK, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi.

“Risiko korupsi dapat muncul dari penyalahgunaan kewenangan maupun fasilitas negara. Karena itu, pengawasan inspektorat daerah harus diperkuat,” tegas Budi.

Isu penggunaan kendaraan dinas semakin ramai setelah viral mobil plat merah L 1901 EP melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, saat libur Lebaran 2026.

Mobil Toyota Avanza tersebut ternyata milik KPU Surabaya dan digunakan oleh Komisioner Bidang Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Subairi. Subairi membantah mobil itu dipakai untuk mudik.

Baca Juga:  KPK Buka Peluang 80 Tahanan Lain Ajukan Tahanan Rumah Usai Beri Hadiah untuk Gus Yaqut

“Iya, mobil milik KPU, saya yang pakai itu H plus dua. Bukan dalam rangka mudik, hanya dipakai untuk nyekar di Blitar,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Ia menegaskan seluruh biaya operasional, mulai dari BBM hingga tol, ditanggung dari kantong pribadinya.

“Saya pastikan tidak ada sepeserpun uang negara yang dipakai. Itu hanya pinjam sehari, dan saya tidak pernah membaca ada larangan resmi mobil dinas dipakai saat Lebaran,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan akan melakukan pengecekan.

“Saya akan cek lagi laporannya. Karena kejadian seperti ini beberapa kali ternyata bukan untuk mudik, melainkan kendaraan milik instansi yang sedang menjalankan tugas,” ujarnya. (*)

TEMANISHA.COM