TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyegel sejumlah kapal wisata berbendera asing di Teluk Jakarta.
Tindakan ini dilakukan setelah patroli menemukan indikasi pelanggaran fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak yang seharusnya hanya berlaku untuk kapal rekreasi.
Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta Siswo Kristyanto menjelaskan bahwa dalam patroli pada Senin (30/3) malam, pihaknya menemukan empat kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration dan ditaruh di sebuah pulau pribadi.
“Kami melakukan penyegelan sementara terhadap kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4–5 kapal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Menurut Siswo, kapal asing tersebut menggunakan dalih sebagai kapal rekreasi untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.
Namun, fasilitas itu diduga disalahgunakan untuk kepentingan bisnis, seperti disewakan atau bahkan dipindahtangankan kepada pihak di Indonesia.
“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas vessel declaration tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan ke orang yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Siswo menambahkan bahwa potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian. “Dari sisi penerimaan negara, satu kapal dikenakan bea masuk sebesar 5 persen, PPh 10 persen, PPn 11 persen, dan PPnBM sekitar 75 persen per unit kapal,” ungkapnya.
Perwakilan Kanwil DJP Jakarta Utara Atma Vektor Mercury menegaskan pihaknya akan menelaah lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut.
“Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau pidana, maka kita arahkan kepentingan bukti permulaan,” katanya.
Bea Cukai Jakarta sebelumnya juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang berada di perairan Batavia Marina.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menekankan bahwa pemeriksaan kapal mewah dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal.
“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya tetap membayar bea dan pajak. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” ujarnya.
Pemerintah ingin memastikan bahwa pemilik barang mewah, termasuk kapal pesiar asing, tidak menghindari kewajiban pajak yang selama ini dipenuhi oleh masyarakat kecil dan UMKM.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap barang mewah semakin diperketat, demi menjaga penerimaan negara dan menutup celah praktik ekonomi bawah tanah. (*)



















